Swedia resmi memberlakukan larangan pernikahan antara sepupu pertama mulai Rabu, 2 Juli 2026.

Aturan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Swedia untuk memerangi pernikahan paksa, kekerasan berbasis kehormatan, dan bentuk tekanan keluarga lainnya.

>>> Indonesia Kalah dari Vietnam di Semifinal SEA Volleyball Cup 2026

Undang-undang tersebut disetujui oleh parlemen Swedia pada Juni lalu dan melarang pernikahan antara kerabat dekat, termasuk sepupu pertama.

Pernikahan sepupu yang dilakukan di luar negeri umumnya tidak lagi diakui di Swedia berdasarkan aturan baru ini.

Selain itu, pernikahan juga dilarang jika salah satu pihak memiliki hubungan kekerabatan dekat dengan saudara kandung pihak lain.

Undang-undang tersebut juga menghapus kemungkinan pemberian pengecualian untuk pernikahan antara saudara tiri dan antara saudara angkat.

Pemerintah Swedia menyatakan bahwa perubahan ini bertujuan mencegah orang menghindari hukum domestik dengan menikah di luar negeri lalu meminta pengakuan hukum saat kembali ke Swedia.

>>> Apa Penyebab Troy Pantouw Meninggal Dunia? Berikut Kronologi Juru Bicara IKN yang Ditemukan di Rusun ASN, Benarkah Serangan Jantung?

Reformasi ini dirancang untuk memperkuat perlindungan terhadap pernikahan paksa, kekerasan berbasis kehormatan, dan hubungan yang dilakukan di bawah tekanan keluarga atau budaya.

Pejabat Swedia berpendapat bahwa pembatasan baru akan membantu melindungi hak individu, terutama perempuan dan kaum muda yang rentan terhadap paksaan.

Isu pernikahan sepupu telah menjadi perdebatan politik dan publik di Swedia dalam beberapa tahun terakhir.

Pendukung larangan berargumen bahwa aturan ini akan memperkuat perlindungan hukum terhadap pernikahan paksa dan eksploitatif.

Sementara itu, kritikus mempertanyakan apakah larangan menyeluruh diperlukan dalam semua kasus.

>>> KABAR DUKA! Troy Pantouw, Juru Bicara IKN Meninggal Dunia di Rusun ASN pada Sabtu, 25 Juli 2026

Undang-undang ini berlaku untuk pernikahan yang didaftarkan mulai 2 Juli 2026, dan otoritas akan menilai kasus baru berdasarkan kerangka hukum yang direvisi.