Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Agustina Arumsari secara tegas melarang seluruh pegawai BGN memiliki atau berafiliasi dengan Satuan Pelayanan Pemenuhan (SPPG) atau dapur makan bergizi gratis (MBG).

Larangan ini diumumkan di Jakarta Pusat pada Senin (15/6/2026) dan bertujuan menutup ruang potensi konflik kepentingan saat pejabat serta pegawai mengambil keputusan krusial.

>>> Lee Kang In Dikabarkan Pacari Keturunan Konglomerat Doosan Group

"Hal yang utama itu adalah BGN, pegawai BGN sebagai orang yang mengambil keputusan, mengambil kebijakan itu yang tidak boleh punya SPPG," ujar Agustina Arumsari.

Latar Belakang Larangan

Kebijakan ini dilatari oleh evaluasi terhadap masa kepemimpinan lama yang diduga kerap mengubah regulasi dapur MBG demi kepentingan pribadi.

Salah satu contoh yang disoroti adalah penyetaraan nilai insentif SPPG hingga Rp 6 juta per hari.

"Karena kan dia mengambil kebijakan.

Maka kemudian keluarlah angka Rp 6 juta flat, diubah dari tadinya 2.000 kali sekian penerima manfaat, dapur dari 400 meter kemudian direvisi menjadi 100 meter kan karena kepentingan," terang Agustina.

>>> Kevin De Bruyne Pimpin Belgia Hadapi Mesir di Piala Dunia 2026

Di bawah manajemen baru, BGN mengalihkan fokus utama pada penerima manfaat MBG yang tepat sasaran, bukan sekadar mengejar kuantitas bangunan dapur.

"Fokus kami adalah penerima manfaat, baru ngomong dapur, dibedakan loh.

Kalau yang dulu mungkin ujungnya pokoknya dapur ya, kami nggak mau, pokoknya penerima manfaat dulu kita refocusing," jelas Agustina.

BGN juga tengah melakukan evaluasi mendalam terhadap seluruh fasilitas penunjang program yang sudah berjalan.

Berdasarkan hasil audit eksternal, beberapa unit SPPG berpotensi digabungkan atau dinonaktifkan jika dinilai tidak layak.

>>> Warren Buffett Bagikan Inspirasi Lewat 10 Kutipan Bijak Kehidupan

"Pasti ada SPPG yang bisa jadi disatukan, mungkin bisa jadi ada yang ditutup kalau memang ternyata hasil audit kami, audit itu tidak layak," tutup Agustina.