Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada bulan Juni 2026.

Penyaluran untuk pensiunan yang dikelola PT TASPEN (Persero) dijadwalkan lebih awal, yakni mulai 2 Juni 2026 secara bertahap melalui berbagai mitra pembayaran.

>>> KAI Daop 4 Semarang Operasikan 7 Kereta Stainless Steel New Generation

Tambahan penghasilan ini dinantikan oleh ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.

Dana tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru.

Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan

Proses pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.

Regulasi tersebut menetapkan pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026.

Realisasi tanggal pencairan bisa bervariasi antarinstansi karena mengikuti mekanisme internal masing-masing.

PT Taspen menegaskan pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan haknya mulai 2 Juni 2026 tanpa perlu mengajukan permohonan ulang.

Bagi pegawai aktif seperti PNS dan PPPK, pembayaran berlangsung secara bertahap sepanjang Juni 2026 sesuai kebijakan instansi masing-masing.

>>> Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Proyek Energi Hijau Rp 70 Triliun

Penerima manfaat meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta pegawai non-ASN di instansi tertentu.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Besaran gaji ke-13 untuk ASN aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.

Untuk pensiunan, nominal dihitung berdasarkan uang pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026.

Perbedaan golongan dan jabatan terakhir menyebabkan jumlah yang diterima tidak seragam.

Acuan besaran pensiun pokok berpatokan pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang memisahkan nominal berdasarkan golongan.

Rincian pensiun pokok per golongan: Golongan I Rp1.748.100 – Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100 – Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100 – Rp4.029.600, Golongan IV Rp1.748.100 – Rp4.957.100.

Ketentuan Potongan Pajak

Pemerintah menjamin dana tunjangan disalurkan bersih tanpa potongan iuran atau cicilan pensiun.

>>> Mantan Insinyur xAI Gugat Perusahaan Terkait Keamanan Chatbot Grok

Namun, Pajak Penghasilan (PPh) tetap diberlakukan sesuai regulasi, tetapi beban pajak ditanggung pemerintah sehingga penerima mendapatkan dana utuh.