Pemerintah Cairkan Gaji ke-13 Mulai Juni 2026 Secara Bertahap
Pemerintah memastikan pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 akan dimulai pada bulan Juni 2026.
Penyaluran untuk pensiunan yang dikelola PT TASPEN (Persero) dijadwalkan lebih awal, yakni mulai 2 Juni 2026 secara bertahap melalui berbagai mitra pembayaran.
>>> KAI Daop 4 Semarang Operasikan 7 Kereta Stainless Steel New Generation
Tambahan penghasilan ini dinantikan oleh ASN, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan.
Dana tersebut biasanya dimanfaatkan untuk kebutuhan pertengahan tahun, terutama biaya pendidikan anak menyambut tahun ajaran baru.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Proses pencairan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Regulasi tersebut menetapkan pembayaran paling cepat dilakukan pada Juni 2026.
Realisasi tanggal pencairan bisa bervariasi antarinstansi karena mengikuti mekanisme internal masing-masing.
PT Taspen menegaskan pensiunan dan penerima pensiun akan mendapatkan haknya mulai 2 Juni 2026 tanpa perlu mengajukan permohonan ulang.
Bagi pegawai aktif seperti PNS dan PPPK, pembayaran berlangsung secara bertahap sepanjang Juni 2026 sesuai kebijakan instansi masing-masing.
>>> Prabowo dan Jusuf Kalla Bahas Proyek Energi Hijau Rp 70 Triliun
Penerima manfaat meliputi PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, serta pegawai non-ASN di instansi tertentu.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 untuk ASN aktif terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, serta tambahan penghasilan berbasis kinerja.
Untuk pensiunan, nominal dihitung berdasarkan uang pensiun bulanan yang diterima pada Mei 2026.
Perbedaan golongan dan jabatan terakhir menyebabkan jumlah yang diterima tidak seragam.
Acuan besaran pensiun pokok berpatokan pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang memisahkan nominal berdasarkan golongan.
Rincian pensiun pokok per golongan: Golongan I Rp1.748.100 – Rp2.256.700, Golongan II Rp1.748.100 – Rp3.208.800, Golongan III Rp1.748.100 – Rp4.029.600, Golongan IV Rp1.748.100 – Rp4.957.100.
Ketentuan Potongan Pajak
Pemerintah menjamin dana tunjangan disalurkan bersih tanpa potongan iuran atau cicilan pensiun.
>>> Mantan Insinyur xAI Gugat Perusahaan Terkait Keamanan Chatbot Grok
Namun, Pajak Penghasilan (PPh) tetap diberlakukan sesuai regulasi, tetapi beban pajak ditanggung pemerintah sehingga penerima mendapatkan dana utuh.
Update Terbaru
Warga Patakbanteng Pulihkan Hutan Lindung Gunung Prau
Jumat / 12-06-2026, 16:29 WIB
Sinopsis Garuda di Dadaku: Tekad Putra Jadi Atlet Sepak Bola
Jumat / 12-06-2026, 16:29 WIB
IHSG Ditutup Menguat ke Level 6.007, Kapitalisasi Pasar Tembus Rp10.547 Triliun
Jumat / 12-06-2026, 16:29 WIB
PN Jakpus Eksekusi Pengosongan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026
Jumat / 12-06-2026, 16:28 WIB
Sewa Baterai Motor Listrik Berisiko Hilangkan Fitur Pintar
Jumat / 12-06-2026, 16:28 WIB
IPO SpaceX Cetak Rekor Global, Namun Masih Kalah dari Pasar China
Jumat / 12-06-2026, 16:28 WIB
Microsoft Siapkan Game Eksklusif Baru untuk Xbox Setiap Tahun
Jumat / 12-06-2026, 16:28 WIB
GTA 6 Dikabarkan Hadirkan Sistem Mengemudi Otomatis yang Sesuai Lalu Lintas
Jumat / 12-06-2026, 16:27 WIB
Bea Cukai Gagalkan Peredaran 8,26 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak
Jumat / 12-06-2026, 16:27 WIB
Kawasaki Brusky 125 Resmi Meluncur, Siap Tantang Honda Vario 125
Jumat / 12-06-2026, 16:26 WIB
Swiss Hadapi Dilema Pembatasan Populasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Jumat / 12-06-2026, 16:25 WIB
Pico Siapkan Headset Mixed Reality Project Swan, Saingi Apple Vision Pro
Jumat / 12-06-2026, 16:25 WIB
Sepatu Pink Mendominasi Piala Dunia 2026 di Meksiko
Jumat / 12-06-2026, 16:25 WIB
Elon Musk Dekati Status Triliuner Pertama Usai IPO SpaceX Cetak Rekor
Jumat / 12-06-2026, 16:24 WIB






