Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional untuk bulan Maret 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri.

Keputusan ini disepakati oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, dan Kementerian PANRB.

>>> Honor Siapkan Smartphone dengan Layar Super Terang 10.000 Nits

Bulan Maret 2026 memiliki nilai spiritual tinggi karena bertepatan dengan Ramadan 1447 Hijriah dan perayaan umat Hindu.

Daftar Hari Libur Nasional Maret 2026

Berdasarkan SKB 3 Menteri, terdapat tiga hari libur nasional di bulan Maret 2026.

Pada 19 Maret 2026 (Kamis) diperingati sebagai Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948.

Kemudian, 20 Maret 2026 (Jumat) dan 21 Maret 2026 (Sabtu) ditetapkan sebagai Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Umat Hindu merayakan Nyepi dengan empat pantangan: tidak bekerja, bepergian, menyalakan api, dan bersenang-senang.

Seluruh aktivitas publik di Bali akan berhenti total selama 24 jam saat Nyepi.

>>> Jepang Tahan Imbang Belanda 2-2 di Laga Perdana Grup F

Sementara itu, Idul Fitri menandai berakhirnya ibadah puasa Ramadan dan identik dengan tradisi mudik serta silaturahmi.

Pemerintah biasanya juga menetapkan cuti bersama untuk mendukung kelancaran mudik Lebaran.

Hari Besar Nasional dan Internasional Lainnya

Selain hari libur, terdapat sejumlah hari besar yang diperingati sepanjang Maret 2026.

Di antaranya adalah Hari Kehakiman Nasional (1 Maret), Hari Perempuan Internasional (8 Maret), dan Hari Hak Konsumen Sedunia (15 Maret).

Ada pula Hari Kebahagiaan Internasional (20 Maret), Hari Hutan Internasional (21 Maret), dan Hari Air Sedunia (22 Maret).

Peringatan lainnya meliputi Hari Meteorologi Sedunia (23 Maret), Hari Tuberkulosis Sedunia (24 Maret), dan Hari Teater Sedunia (27 Maret).

>>> Film Colony Tembus 5 Juta Penonton di Korea Selatan

Kehadiran Nyepi dan Idul Fitri secara berdekatan menjadikan Maret 2026 sebagai bulan yang krusial bagi libur nasional.