Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan hari libur nasional untuk memperingati Tahun Baru Islam 1448 Hijriah.

Momen pergantian tahun dalam kalender Hijriah tersebut jatuh pada pertengahan tahun 2026.

>>> Rupiah Melemah Terbatas ke Rp17.925 per Dolar AS Akibat Tekanan Energi

Ketetapan ini diatur melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Melalui SKB Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025, pemerintah mengumumkan bahwa hari libur nasional Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah jatuh pada hari Selasa, 16 Juni 2026.

Penetapan tanggal 16 Juni 2026 ini sejalan dengan Kalender Hijriah Indonesia 2026 yang dirilis oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.

Selain itu, penanggalan tersebut selaras dengan Kalender Hijriah Global Tunggal yang menjadi acuan PP Muhammadiyah.

Secara astronomis, fase konjungsi atau ijtimak menjelang pergantian bulan Muharram 1448 H diproyeksikan terjadi pada Senin, 15 Juni 2026 pukul 09.54.02 WIB.

Saat matahari terbenam pada hari itu, posisi hilal sudah berada di atas ufuk dan memenuhi kriteria awal bulan baru.

Terkait dengan masa libur masyarakat, pemerintah dipastikan tidak menyediakan jadwal cuti bersama untuk mendampingi hari besar keagamaan ini.

Oleh karena itu, masyarakat hanya mendapatkan jatah libur satu hari pada hari Selasa tersebut.

>>> Wamenperin: Pelemahan Rupiah Tak Berdampak Signifikan ke Industri Tekstil

Mengingat libur nasional ini berada di tengah pekan, momen ini tidak membentuk libur akhir pekan yang panjang atau long weekend.

Masyarakat dapat memanfaatkan waktu satu hari tersebut untuk beristirahat atau berkumpul bersama keluarga.