Insiden tragis yang mengguncang Kabupaten Tabanan, Bali, pada akhir pekan lalu menguak fakta mengejutkan mengenai identitas korban. Pria berinisial KD, yang meninggal dunia usai menjadi sasaran amukan massa, ternyata merupakan seorang residivis dengan catatan kriminal masa lalu.
 
Kasus yang bermula dari dugaan pencurian ternak ini kini bertransformasi menjadi penyelidikan serius oleh kepolisian, menegaskan bahwa supremasi hukum tetap akan ditegakkan tanpa pandang bulu, terlepas dari latar belakang korban.
 

Kronologi Mencekam di Dini Hari

Peristiwa naas ini terjadi pada Jumat, 24 Juli 2026, sekitar pukul 01.30 WITA. Lokasi kejadian berada di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan. Suasana tenang dini hari itu mendadak pecah ketika KD kepergok basah kuyub oleh warga saat diduga kuat tengah berusaha membawa lari seekor ayam aduan milik I Wayan Adi Suteja (31).
 
Teriakan pemilik rumah sontak memecah keheningan dan memancing perhatian tetangga sekitar. Dalam hitungan menit, sejumlah warga berdatangan dan berhasil mengamankan KD. Namun, situasi yang awalnya berupa upaya pengamanan warga berubah menjadi kerusuhan yang tak terkendali.
 
Keresahan yang telah lama memendam di benak warga menjadi bahan bakar amarah yang meledak-ledak. Dalam beberapa waktu terakhir, wilayah tersebut memang dilanda serangkaian kasus kehilangan ternak, khususnya ayam aduan yang bernilai ekonomi dan emosional tinggi bagi pemiliknya. Akumulasi frustrasi inilah yang diduga memicu eskalasi kekerasan, di mana KD dikeroyok secara brutal oleh massa hingga mengalami luka berat dan dinyatakan meninggal dunia.
 

Jejak Masa Lalu: Terbukti Pernah Terlibat Kasus Pencurian Cengkeh

Usai melakukan serangkaian pemeriksaan dan pendalaman, kepolisian mengungkap sisi lain dari kehidupan korban. Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, secara resmi mengonfirmasi bahwa KD bukanlah wajah baru di dunia kriminal.
 
"Hasil pemeriksaan dan penelusuran data menunjukkan bahwa inisial KD ini merupakan seorang residivis. Yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum terkait perkara pencurian cengkeh pada tahun 2018," ungkap Kapolres Bayu dalam keterangan resminya, Senin (27/7/2026).
 
Pengungkapan status residivis ini memberikan konteks tambahan mengapa warga mungkin memiliki kecurigaan yang tinggi terhadap aksi mencurigakan di lingkungan mereka. Namun, kepolisian dengan sangat hati-hati menekankan bahwa latar belakang kriminal korban sama sekali tidak menjadi pembenaran atas tindakan main hakim sendiri yang berujung pada hilangnya nyawa.