Asabri memegang tanggung jawab dalam mengelola asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, serta aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Polri.

Tugas ini dijalankan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2015 yang telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2020.

Peningkatan kualitas layanan terus diperkuat melalui pemanfaatan teknologi informasi dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).

Operasional layanan mengacu pada prinsip 5T, yaitu Tepat Waktu, Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Alamat, dan Tertib Administrasi.

Manajemen Asabri menambahkan, pencairan Gaji Ketiga Belas Pensiun ini berjalan selaras dengan visi Asta Cita Presiden, khususnya nomor 2 yang berfokus pada pemantapan sistem pertahanan keamanan negara serta mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, ekonomi hijau, dan ekonomi biru.

>>> Rupiah Menguat Perkasa ke Rp 17.678 per Dolar AS pada 15 Juni 2026

Badan usaha milik negara (BUMN) ini berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan berkualitas, akses mudah, serta manfaat berdampak bagi peserta demi mendukung kesejahteraan sekaligus memperkuat sistem pertahanan dan keamanan nasional.