Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

Kewajiban ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.

>>> BKN Buka Lowongan Magang 2026 untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate

Kebijakan ini mengikat lima kategori produk AMDK secara spesifik.

Kelima kategori itu adalah Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat. Sektor ini juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, dan keamanan mutu produk.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional.

Pemerintah mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan cepat terhadap teknologi produksi dan sistem pengendalian mutu. Penyesuaian ini mencakup kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi standardisasi yang telah ditetapkan.

>>> Asabri dan Rumah Sakit TNI Jalin Kerja Sama Perkuat Layanan Kesehatan Peserta

Agus Gumiwang mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi dan meningkatkan kualitas produk. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan juga diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.

Pemerintah memberikan apresiasi kepada Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang aktif membantu sosialisasi regulasi ke daerah.

Salah satu wujud kesiapan adalah bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI melalui SIINas oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru.

Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menyatakan komitmen pendampingan akan terus berjalan selama masa transisi.

BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, dan tata cara pelaporan melalui SIINas.

>>> Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170 untuk Pelari Pemula di Indonesia

Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan meningkatkan kepatuhan industri.