Kemenperin Wajibkan Label SNI untuk Air Minum Dalam Kemasan Mulai Oktober 2026
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan pencantuman label Standar Nasional Indonesia (SNI) pada produk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).
Kewajiban ini mulai berlaku efektif pada Oktober 2026. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024.
>>> BKN Buka Lowongan Magang 2026 untuk Mahasiswa dan Fresh Graduate
Kebijakan ini mengikat lima kategori produk AMDK secara spesifik.
Kelima kategori itu adalah Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, Air Minum Embun, dan Air Minum pH Tinggi.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat. Sektor ini juga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, dan keamanan mutu produk.
Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan meningkatkan daya saing industri nasional.
Pemerintah mendorong pelaku industri untuk beradaptasi dengan cepat terhadap teknologi produksi dan sistem pengendalian mutu. Penyesuaian ini mencakup kepatuhan penuh terhadap seluruh regulasi standardisasi yang telah ditetapkan.
>>> Asabri dan Rumah Sakit TNI Jalin Kerja Sama Perkuat Layanan Kesehatan Peserta
Agus Gumiwang mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi dan meningkatkan kualitas produk. Kolaborasi dengan pemangku kepentingan juga diperlukan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Pemerintah memberikan apresiasi kepada Asosiasi Perusahaan Air Minum Dalam Kemasan Indonesia (Aspadin) yang aktif membantu sosialisasi regulasi ke daerah.
Salah satu wujud kesiapan adalah bimbingan teknis pendaftaran sertifikat SNI melalui SIINas oleh Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Banjarbaru.
Bimbingan teknis tersebut diikuti oleh 30 pelaku industri dari Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Emmy Suryandari menyatakan komitmen pendampingan akan terus berjalan selama masa transisi.
BSKJI melalui unit pelaksana teknis di daerah berkomitmen memastikan pelaku industri memahami regulasi, proses sertifikasi, dan tata cara pelaporan melalui SIINas.
>>> Garmin Luncurkan Forerunner 70 dan 170 untuk Pelari Pemula di Indonesia
Pendampingan ini penting agar implementasi kebijakan berjalan efektif dan meningkatkan kepatuhan industri.
Update Terbaru
Yayan Ruhian Gunakan Busur Panah Jarak Dekat di Film The Furious
Rabu / 17-06-2026, 21:36 WIB
Prabowo Panggil Mendiktisaintek ke Hambalang Bahas Mineral Kritis
Rabu / 17-06-2026, 21:35 WIB
Samsung Galaxy XR Resmi Meluncur di Inggris, Pre-order Dibuka
Rabu / 17-06-2026, 21:34 WIB
Ilmuwan Terkejut Temukan 'Kuburan Paus' Terbesar di Dunia Berusia Jutaan Tahun
Rabu / 17-06-2026, 21:34 WIB
Re:ZERO Season 4 Rilis Visual Arc Baru dan Video Spesial "Stay Alive"
Rabu / 17-06-2026, 21:32 WIB
Bank Sampoerna Luncurkan Deposito Digital, Target Milenial dan Investor Pemula
Rabu / 17-06-2026, 21:32 WIB
Chevy C10 Klasik Ini Ternyata Silverado Baru, Harganya Rp7 Miliar
Rabu / 17-06-2026, 21:30 WIB
AS Larang Akses Internasional ke AI Anthropic demi Keamanan Siber
Rabu / 17-06-2026, 21:30 WIB
IHSG Melemah ke Level 6.220, Asing Borong Saham BBRI dan BBCA
Rabu / 17-06-2026, 21:29 WIB
Serangan DDoS terhadap Organisasi di Indonesia Melonjak 62 Persen
Rabu / 17-06-2026, 21:28 WIB
Jadwal Pengumuman Administrasi CASN Sekolah Rakyat 2026 Mundur
Rabu / 17-06-2026, 21:28 WIB
Lionel Messi Cetak Hattrick, Argentina Bantai Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:24 WIB
Persebaya Rekrut Ramadhan Sananta dan Empat Pemain Baru
Rabu / 17-06-2026, 21:20 WIB
Lip Serum Mampu Cerahkan Bibir Gelap Melalui Kandungan Bahan Aktif
Rabu / 17-06-2026, 21:20 WIB






