Kemenperin Percepat Kesiapan Industri AMDK Hadapi SNI Wajib Oktober 2026
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan sektor industri air minum dalam kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.
Regulasi ini dijadwalkan berlaku efektif pada Oktober 2026.
>>> Real Madrid Resmi Rekrut Bernardo Silva dari Manchester City
Langkah pembinaan dilakukan melalui pendampingan teknis, optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta penguatan sinergi bersama asosiasi industri daerah.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan ini menjadi strategi pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk konsumsi masyarakat.
Regulasi tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak daya saing manufaktur domestik.
"Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.
Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional," kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).
Agus mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor terkait untuk segera menyelaraskan operasional mereka dengan regulasi baru. Standardisasi ini mencakup aspek teknologi manufaktur, sistem kontrol kualitas, hingga kepatuhan hukum.
"Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Agus.
Lima Kategori Produk Terikat SNI Wajib
Kewajiban sertifikasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mengikat lima kategori produk air minum.
Daftar tersebut meliputi air mineral dengan SNI 3553:2023, air demineral dengan SNI 6241:2023, air mineral alami dengan SNI 6242:2023, air minum embun dengan SNI 7812:2021, serta air minum pH tinggi dengan SNI 8982:2021.
Update Terbaru
Serangan DDoS terhadap Organisasi di Indonesia Melonjak 62 Persen
Rabu / 17-06-2026, 21:28 WIB
Jadwal Pengumuman Administrasi CASN Sekolah Rakyat 2026 Mundur
Rabu / 17-06-2026, 21:28 WIB
Lionel Messi Cetak Hattrick, Argentina Bantai Aljazair 3-0 di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:24 WIB
Persebaya Rekrut Ramadhan Sananta dan Empat Pemain Baru
Rabu / 17-06-2026, 21:20 WIB
Lip Serum Mampu Cerahkan Bibir Gelap Melalui Kandungan Bahan Aktif
Rabu / 17-06-2026, 21:20 WIB
Otoritas Kesehatan Awasi Penyebaran Penyakit Menular di Piala Dunia 2026
Rabu / 17-06-2026, 21:20 WIB
DPR RI Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery
Rabu / 17-06-2026, 21:16 WIB
Wall Street Menguat Jelang Keputusan Suku Bunga The Fed
Rabu / 17-06-2026, 21:16 WIB
Saddil Ramdani Optimistis Persib Bandung Bersaing di ASEAN Club Championship
Rabu / 17-06-2026, 21:16 WIB
Hari Musik Dunia: Diskon Headphone, Speaker, dan Alat Musik di Amazon
Rabu / 17-06-2026, 21:16 WIB
Penjarahan Sawit di PTPN IV Cot Girek Rugikan Negara Miliaran Rupiah
Rabu / 17-06-2026, 21:15 WIB
Influencer Australia Meninggal Usai Tolak Bantuan Medis Saat Melahirkan
Rabu / 17-06-2026, 21:14 WIB
Luhut: Perlinsos Digital Berpotensi Hemat Anggaran Rp260 Triliun
Rabu / 17-06-2026, 21:14 WIB
Klopp Desak Manajemen RB Leipzig Pecat Ole Werner
Rabu / 17-06-2026, 21:12 WIB






