Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mempercepat kesiapan sektor industri air minum dalam kemasan (AMDK) menjelang pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) secara wajib.

Regulasi ini dijadwalkan berlaku efektif pada Oktober 2026.

>>> Real Madrid Resmi Rekrut Bernardo Silva dari Manchester City

Langkah pembinaan dilakukan melalui pendampingan teknis, optimalisasi Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), serta penguatan sinergi bersama asosiasi industri daerah.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan kebijakan ini menjadi strategi pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk konsumsi masyarakat.

Regulasi tersebut diproyeksikan mampu mendongkrak daya saing manufaktur domestik.

"Industri AMDK memiliki peran penting sebagai penyedia kebutuhan dasar masyarakat sekaligus sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi.

Oleh karena itu, implementasi Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 harus dipandang sebagai upaya memperkuat standardisasi, perlindungan konsumen, keamanan mutu produk, serta meningkatkan daya saing industri nasional," kata Agus dalam keterangan resmi, Rabu (17/6/2026).

Agus mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor terkait untuk segera menyelaraskan operasional mereka dengan regulasi baru. Standardisasi ini mencakup aspek teknologi manufaktur, sistem kontrol kualitas, hingga kepatuhan hukum.

"Pemerintah mengajak seluruh pelaku industri untuk memperkuat investasi, meningkatkan kualitas produk, dan membangun kolaborasi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan agar tercipta iklim usaha yang sehat, berkeadilan, dan berkelanjutan," ujar Agus.

Lima Kategori Produk Terikat SNI Wajib

Kewajiban sertifikasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 62 Tahun 2024 yang mengikat lima kategori produk air minum.

Daftar tersebut meliputi air mineral dengan SNI 3553:2023, air demineral dengan SNI 6241:2023, air mineral alami dengan SNI 6242:2023, air minum embun dengan SNI 7812:2021, serta air minum pH tinggi dengan SNI 8982:2021.