Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan kewarganegaraan Indonesia untuk dua pesepak bola asing, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery.

Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (17/06/2026).

>>> Klopp Desak Manajemen RB Leipzig Pecat Ole Werner

Keputusan diambil setelah mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI untuk memperkuat sepak bola nasional.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa komisi menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi kedua atlet tersebut.

Dokumen mereka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Latar Belakang dan Proses Naturalisasi

Komisi XIII memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta PSSI atas proses penelitian persyaratan.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan bahwa Mitchell memiliki garis keturunan dari kakek asal Yogyakarta dan nenek asal Semarang.

>>> Hubungan Klopp dan Werner di RB Leipzig Retak Total

Sementara itu, Luke memiliki nenek yang lahir di Medan.

Widodo menegaskan bahwa usulan pemberian kewarganegaraan RI kepada kedua atlet sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia.

Kementerian Hukum menjelaskan bahwa pemberian status WNI bagi warga asing diperbolehkan jika yang bersangkutan berjasa atau dibutuhkan negara.

Proses permohonan kedua pemain telah dinyatakan memenuhi seluruh aspek legalitas oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).

Mitchell saat ini tercatat membela Georgetown University di Amerika Serikat, sedangkan Luke bermain sebagai penyerang sayap untuk Macarthur FC di Australia.

>>> Harry Kane Minta Timnas Inggris Lepas Beban Juara di Piala Dunia 2026

Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai sasaran global.