DPR RI Setujui Naturalisasi Mitchell Baker dan Luke Vickery

Komisi XIII DPR RI menyetujui permohonan kewarganegaraan Indonesia untuk dua pesepak bola asing, Mitchell Lee Baker dan Luke Anthony Vickery.
Persetujuan ini diberikan dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu (17/06/2026).
>>> Klopp Desak Manajemen RB Leipzig Pecat Ole Werner
Keputusan diambil setelah mendapat dukungan dari Komisi X DPR RI untuk memperkuat sepak bola nasional.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan bahwa komisi menyetujui permohonan pertimbangan pemberian kewarganegaraan RI bagi kedua atlet tersebut.
Dokumen mereka akan diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Latar Belakang dan Proses Naturalisasi
Komisi XIII memberikan apresiasi kepada Kementerian Hukum, Kementerian Pemuda dan Olahraga, serta PSSI atas proses penelitian persyaratan.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum, Widodo, memaparkan bahwa Mitchell memiliki garis keturunan dari kakek asal Yogyakarta dan nenek asal Semarang.
>>> Hubungan Klopp dan Werner di RB Leipzig Retak Total
Sementara itu, Luke memiliki nenek yang lahir di Medan.
Widodo menegaskan bahwa usulan pemberian kewarganegaraan RI kepada kedua atlet sangat dibutuhkan oleh tim nasional Indonesia.
Kementerian Hukum menjelaskan bahwa pemberian status WNI bagi warga asing diperbolehkan jika yang bersangkutan berjasa atau dibutuhkan negara.
Proses permohonan kedua pemain telah dinyatakan memenuhi seluruh aspek legalitas oleh Tim Pemeriksa dan Peneliti Pemberian Kewarganegaraan (TP3K).
Mitchell saat ini tercatat membela Georgetown University di Amerika Serikat, sedangkan Luke bermain sebagai penyerang sayap untuk Macarthur FC di Australia.
>>> Harry Kane Minta Timnas Inggris Lepas Beban Juara di Piala Dunia 2026
Menteri Pemuda dan Olahraga sekaligus Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai sasaran global.
Update Terbaru
Izzky Alvaro Gelar Resepsi Pernikahan Sederhana Setelah Tertunda Lima Tahun
Rabu / 17-06-2026, 22:36 WIB
Revisi UU Hak Cipta Terburu-buru Dinilai Hambat Inovasi dan Edukasi
Rabu / 17-06-2026, 22:36 WIB
Kiki's Delivery Service Diadaptasi Jadi Serial Live Action Pertama Studio Ghibli
Rabu / 17-06-2026, 22:35 WIB
Erick Thohir Sambut Positif Penunjukan Todotua Pasaribu sebagai CdM Asian Games 2026
Rabu / 17-06-2026, 22:35 WIB
Kemensos Salurkan BPNT Juni 2026 Rp600 Ribu, Cek via HP Sekarang
Rabu / 17-06-2026, 22:35 WIB
Penjualan Ritel AS Mei 2026 Melonjak 0,9%, Lampaui Ekspektasi Pasar
Rabu / 17-06-2026, 22:30 WIB
Erling Haaland Cetak Dua Gol dan Jaga Rekor Debut Bersejarah
Rabu / 17-06-2026, 22:28 WIB
PWNU Jateng dan DIY Tolak Pembatasan Keanggotaan Ahwa
Rabu / 17-06-2026, 22:28 WIB
Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Rúben Dias Absen
Rabu / 17-06-2026, 22:25 WIB
DPRD Kota Malang Akui Kesalahan Cetak Bukti Laporan WhatsApp
Rabu / 17-06-2026, 22:24 WIB
Bonek Padati Gelora 10 November Sambut HUT ke-99 Persebaya
Rabu / 17-06-2026, 22:24 WIB
Arema FC Permanenkan Hansamu Yama dan Pulangkan Hamzah Titofani
Rabu / 17-06-2026, 22:20 WIB
Ruben Dias Dipastikan Absen di Laga Perdana Portugal vs Kongo
Rabu / 17-06-2026, 22:20 WIB
DPRD Kota Malang Janji Salurkan Aspirasi Mahasiswa ke DPR RI
Rabu / 17-06-2026, 22:19 WIB






