Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) bersama Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah secara resmi menolak usulan pembatasan keanggotaan Ahlul Halli wal Aqdi (Ahwa) hanya dari unsur pengurus syuriyah.

Penolakan tersebut disampaikan dalam forum Mujalasah di Pondok Pesantren Raudlatu Thullab, Magelang, pada Rabu (17/6/2026).

>>> Portugal vs RD Kongo di Piala Dunia 2026: Rúben Dias Absen

Forum yang menghasilkan lima pernyataan sikap ini digelar untuk merespons dinamika menjelang Muktamar ke-35 NU.

Poin pertama kesepakatan menekankan bahwa Ahwa merupakan maqam keulamaan yang tidak boleh direduksi menjadi urusan administrasi atau alat politik kelompok tertentu.

Pembatasan keanggotaan Ahwa dinilai akan menutup peluang bagi kiai sepuh, masyayikh, mustasyar, dan pengasuh pesantren yang memiliki pengaruh luas.

"Karena itu, kami menolak setiap usulan yang hendak membatasi keanggotaan Ahwa hanya dari unsur pengurus syuriyah," tegas pernyataan bersama tersebut.

Selain itu, forum juga tidak menyetujui penerapan konsep zonasi dalam pengusulan calon anggota Ahwa.

Langkah zonasi dikhawatirkan mengubah esensi Ahwa dari lembaga otoritas keilmuan menjadi representasi wilayah semata.

"Padahal, maqam Ahwa semestinya bertumpu pada kualitas kealiman, keteladanan, kearifan, integritas, dan penerimaan umat, bukan pada pembagian zona administratif," lanjut isi kesepakatan.

Pernyataan sikap yang ditandatangani oleh Rais Syuriyah PWNU DI Yogyakarta KH Mas'ud Masduki dan Rais Syuriyah PWNU Jawa Tengah KH Ubaidullah Shodaqoh ini juga menolak perubahan kedudukan Rais Aam menjadi pemimpin tertinggi tunggal.

Struktur organisasi NU dinilai harus tetap mempertahankan keseimbangan kepemimpinan sesuai Qanun Asasi 1926.

"Karena itu, kami menolak usulan perubahan yang hendak mengubah kedudukan Rais Aam menjadi ‘Pemimpin Tertinggi’ dalam pengertian yang menempatkan seluruh mandat organisasi berada secara tunggal di bawah otoritas Rais Aam," demikian pernyataan forum.