>>> DPRD Kota Malang Akui Kesalahan Cetak Bukti Laporan WhatsApp

Mekanisme pemilihan internal organisasi juga menjadi sorotan.

Peserta forum menolak wacana penunjukan langsung Ketua Umum PBNU oleh Rais Aam karena dianggap mengabaikan hak suara muktamirin dalam Muktamar.

"Kami juga menolak usulan agar ketua umum tanfidziyah ditunjuk oleh rais aam, bukan dipilih oleh muktamirin.

Gagasan tersebut bertentangan dengan desain awal Jam’iyah NU sebagai organisasi para ulama dan warga Nahdliyin yang menjunjung tinggi musyawarah, mandat Muktamar, dan pertanggungjawaban kelembagaan," bunyi penolakan tersebut.

Di samping masalah struktural, PWNU dan PCNU se-DI Yogyakarta dan Jawa Tengah mendukung penuh perumusan Peraturan Perkumpulan (Perkum) terkait pengelolaan aset strategis seperti konsesi tambang dan platform digital Digdaya.

Langkah ini diambil demi memastikan transparansi dan mencegah konflik kepentingan pribadi.

"Aset strategis NU tidak boleh dikelola secara personal, tertutup, spekulatif, atau berpotensi menimbulkan konflik kepentingan," tulis salah satu poin yang ditegaskan.

Pada poin akhir, forum menyatakan dukungan resmi terhadap penyelenggaraan Muktamar ke-35 NU di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur.

Mereka menuntut agar seluruh proses persidangan berjalan secara jujur, adil, bersih, dan bermartabat tanpa rekayasa aturan.

>>> Bonek Padati Gelora 10 November Sambut HUT ke-99 Persebaya

"Karena itu, kami menolak segala bentuk rekayasa aturan, penguncian mekanisme, atau praktik jegal-menjegal yang mencederai marwah Muktamar sebagai forum tertinggi jam’iyah," pungkas pernyataan bersama tersebut.