Pemerintah Tetapkan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Pemerintah telah menetapkan standar penghasilan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2026.
Regulasi ini membedakan hak penghasilan mereka dari PPPK penuh waktu maupun PNS tetap.
>>> Tradisi Minum Susu Putih Sambut 1 Muharram 1448 H, Simbol Harapan Keberkahan
Nominal pendapatan pekerja ditentukan oleh golongan, masa dinas, serta akumulasi jam kerja. Dengan kepastian regulasi ini, para pegawai dapat menyusun rencana keuangan sekaligus memahami hak yang dilindungi negara.
Sebagai contoh di Jawa Barat, acuan dasar upah merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.
Langkah tersebut diambil untuk memastikan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pegawai di daerah.
Otoritas terkait di Jawa Barat menerangkan bahwa hak keuangan baru akan disalurkan setelah pekerja menyelesaikan masa tugas selama satu bulan penuh.
Mekanisme ini membuat pembayaran perdana dilakukan pada awal Februari 2026, meski masa aktif telah dimulai sejak Januari.
Pendapatan minimal untuk posisi ini di Jawa Barat berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan.
Namun, angka akhir di lapangan tetap bergantung pada ketentuan instansi penempatan dan durasi jam kerja.
Dasar Hukum dan Standar Gaji
Ketentuan mengenai hak keuangan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memuat beberapa poin esensial terkait standardisasi upah pegawai.
Pada Diktum ke-19 disebutkan bahwa batas minimal penghasilan harus setara dengan upah pegawai non-ASN terdahulu atau sesuai UMP daerah.
Selanjutnya, Diktum ke-20 menegaskan bahwa sumber dana belanja tersebut dialokasikan di luar pos anggaran belanja pegawai reguler.
Sementara itu, Diktum ke-21 menjamin hak PPPK Paruh Waktu untuk tetap memperoleh upah dan fasilitas penunjang lainnya. Ketentuan ini wajib dijalankan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.
Update Terbaru
Malaysia Deteksi WN Israel Berpaspor Ganda Lewat Investigasi Komunitas Digital
Selasa / 28-07-2026, 17:28 WIB
AKBP F Batal Dilantik Jadi Kabid Dokkes Polda Sumbar Usai Diduga Lecehkan Polwan
Selasa / 28-07-2026, 17:28 WIB
Marc Klok Kritik Penyelesaian Akhir Timnas Indonesia Usai Bantai Kamboja 5-1
Selasa / 28-07-2026, 17:28 WIB
Prabowo Minta Rencana Pengembangan Armada Nasional Kurangi Dominasi Kapal Asing
Selasa / 28-07-2026, 17:28 WIB
Apresiasi Menteri LH untuk Komunitas Sungai: Kunci Pemulihan Ekosistem Air
Selasa / 28-07-2026, 17:21 WIB
John Herdman Ungkap Ada Enam Pemimpin di Timnas Indonesia Tanpa Pelatih di Pinggir Lapangan
Selasa / 28-07-2026, 17:21 WIB
Insentif Kendaraan Listrik Akan Dikaitkan dengan Mobil dan Motor Nasional
Selasa / 28-07-2026, 17:21 WIB
Salah PIN 13 Kali di HP Samsung Bisa Picu Factory Reset Otomatis
Selasa / 28-07-2026, 17:21 WIB
Pemerintah Siapkan Rp17,5 Triliun untuk Bansos Beras Agustus-Oktober
Selasa / 28-07-2026, 17:14 WIB
AS Kehabisan Amunisi? Trump Bantah dan Sindir Kebijakan Biden
Selasa / 28-07-2026, 17:14 WIB
6 HP Rp5 Jutaan dengan Spesifikasi Gahar: Memori Besar, Baterai Awet, Kamera Tajam
Selasa / 28-07-2026, 17:14 WIB
Rare Beauty Masuk Israel Lewat Impor Paralel, Selena Gomez Diboikot
Selasa / 28-07-2026, 17:14 WIB
Ade Rai: Protein Adalah 'Obat' untuk Hidup Sehat dan Panjang Umur
Selasa / 28-07-2026, 17:07 WIB
Tagihan Kartu Kredit Sarwendah Fantastis, Ruben Onsu Keberatan
Selasa / 28-07-2026, 17:07 WIB







