Pemerintah telah menetapkan standar penghasilan khusus bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk tahun 2026.

Regulasi ini membedakan hak penghasilan mereka dari PPPK penuh waktu maupun PNS tetap.

>>> Tradisi Minum Susu Putih Sambut 1 Muharram 1448 H, Simbol Harapan Keberkahan

Nominal pendapatan pekerja ditentukan oleh golongan, masa dinas, serta akumulasi jam kerja. Dengan kepastian regulasi ini, para pegawai dapat menyusun rencana keuangan sekaligus memahami hak yang dilindungi negara.

Sebagai contoh di Jawa Barat, acuan dasar upah merujuk pada Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan pemenuhan kebutuhan hidup layak bagi para pegawai di daerah.

Otoritas terkait di Jawa Barat menerangkan bahwa hak keuangan baru akan disalurkan setelah pekerja menyelesaikan masa tugas selama satu bulan penuh.

Mekanisme ini membuat pembayaran perdana dilakukan pada awal Februari 2026, meski masa aktif telah dimulai sejak Januari.

Pendapatan minimal untuk posisi ini di Jawa Barat berada di kisaran Rp2,3 juta per bulan.

Namun, angka akhir di lapangan tetap bergantung pada ketentuan instansi penempatan dan durasi jam kerja.

Dasar Hukum dan Standar Gaji

Ketentuan mengenai hak keuangan ini tertuang dalam Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memuat beberapa poin esensial terkait standardisasi upah pegawai.

Pada Diktum ke-19 disebutkan bahwa batas minimal penghasilan harus setara dengan upah pegawai non-ASN terdahulu atau sesuai UMP daerah.

Selanjutnya, Diktum ke-20 menegaskan bahwa sumber dana belanja tersebut dialokasikan di luar pos anggaran belanja pegawai reguler.

Sementara itu, Diktum ke-21 menjamin hak PPPK Paruh Waktu untuk tetap memperoleh upah dan fasilitas penunjang lainnya. Ketentuan ini wajib dijalankan sesuai dengan koridor perundang-undangan yang berlaku.