Pemerintah Tetapkan Aturan Gaji PPPK Paruh Waktu 2026
Mengenai pembagian klasifikasi upah pokok, pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dokumen ini merinci standar nominal berdasarkan jenjang golongan kerja.
Berikut daftar standar gaji PPPK berdasarkan golongan:
Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200
Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
>>> Donald Trump Umumkan Pemimpin Kartel Tren de Aragua Tewas
Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600
Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000
Hak Tunjangan dan Prospek Karier
Walaupun mengemban amanah secara paruh waktu, individu yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan Nomor Induk PPPK resmi.
Mereka juga mendapatkan jaminan tunjangan berkala seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Komponen pelengkap pendapatan tersebut meliputi tunjangan untuk keluarga serta pemenuhan pangan.
Selain itu, ada pula tunjangan jabatan bagi posisi struktural maupun fungsional, ditambah jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Sistem kerja ini juga membuka kesempatan bagi pegawai untuk beralih status menjadi pekerja penuh waktu melalui mekanisme evaluasi performa kerja.
>>> Pertamina Hulu Rokan Buka Lowongan Magang Juni 2026 di Jakarta dan Riau
Jika pengangkatan tersebut terealisasi, standar pengupahan otomatis beralih penuh ke skema reguler dengan rentang antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai jenjang golongan.
Update Terbaru
Mitchell Baker, Striker Muda 196 cm, Cetak Hattrick Debut untuk Timnas Indonesia
Selasa / 28-07-2026, 18:28 WIB
IOS 26.6 Resmi Dirilis, Apple Tambal 75 Celah Keamanan untuk iPhone
Selasa / 28-07-2026, 18:28 WIB
UNM Jalin Kerja Sama dengan BSI untuk Program Magang 3+1
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Maybank dan PJI Edukasi 2.000 Siswa di Gianyar Lewat Program MELAIB
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Rekor! J&T Express Kirim 9,18 Miliar Paket dalam Satu Kuartal
Selasa / 28-07-2026, 18:21 WIB
Jababeca Ecoweek 2026: 35.000 Bibit Mangrove Ditanam, Total Capai 100.000 Pohon
Selasa / 28-07-2026, 18:14 WIB
Ekspansi Path of Exile 1: Curse of the Allflame Resmi Rilis, Ajak Pemain Berlayar ke Laut Dalam
Selasa / 28-07-2026, 18:14 WIB
Skor Aksesibilitas Perbankan Hanya 57,76%, Riset MRI Soroti Rendahnya Empati Petugas
Selasa / 28-07-2026, 18:14 WIB
6 Game Perang PS3 Terbaik: Strategi, Aksi, dan Stealth yang Wajib Dimainkan
Selasa / 28-07-2026, 18:14 WIB
Kokushibo: Upper Rank One Demon Slayer dengan Moon Breathing dan Kelemahan Psikologis
Selasa / 28-07-2026, 18:07 WIB
Samsung Siap Tingkatkan Baterai Galaxy S27 Ultra Setelah Enam Tahun
Selasa / 28-07-2026, 18:07 WIB
Jonathan Ezekiel Sumbang Emas untuk Indonesia di Olimpiade Biologi Internasional 2026
Selasa / 28-07-2026, 18:07 WIB
PKB Run 2026: Gus Muhaimin Ingin Tradisi Lari Meluas ke Daerah
Selasa / 28-07-2026, 18:07 WIB
John Herdman Ungkap Alasan Pantau Timnas Indonesia dari Tribun, Tiru Gaya Luis Enrique
Selasa / 28-07-2026, 18:00 WIB







