Mengenai pembagian klasifikasi upah pokok, pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 11 Tahun 2024. Dokumen ini merinci standar nominal berdasarkan jenjang golongan kerja.

Berikut daftar standar gaji PPPK berdasarkan golongan:

Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900

Golongan II: Rp2.116.900 - Rp3.071.200

Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200

Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600

Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900

>>> Donald Trump Umumkan Pemimpin Kartel Tren de Aragua Tewas

Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100

Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800

Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400

Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500

Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000

Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000

Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800

Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800

Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500

Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200

Golongan XVI: Rp4.281.400 - Rp7.031.600

Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000

Hak Tunjangan dan Prospek Karier

Walaupun mengemban amanah secara paruh waktu, individu yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan Nomor Induk PPPK resmi.

Mereka juga mendapatkan jaminan tunjangan berkala seperti yang diatur dalam Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Komponen pelengkap pendapatan tersebut meliputi tunjangan untuk keluarga serta pemenuhan pangan.

Selain itu, ada pula tunjangan jabatan bagi posisi struktural maupun fungsional, ditambah jaminan sosial melalui kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.

Sistem kerja ini juga membuka kesempatan bagi pegawai untuk beralih status menjadi pekerja penuh waktu melalui mekanisme evaluasi performa kerja.

>>> Pertamina Hulu Rokan Buka Lowongan Magang Juni 2026 di Jakarta dan Riau

Jika pengangkatan tersebut terealisasi, standar pengupahan otomatis beralih penuh ke skema reguler dengan rentang antara Rp1,9 juta hingga Rp7,3 juta sesuai jenjang golongan.