Mulai 1 April 2026, pemilik mobil listrik di Indonesia tidak lagi menikmati pembebasan pajak daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 mewajibkan kendaraan listrik (EV) membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

>>> Cara Dapatkan Saldo DANA Rp50.000 Lewat Aplikasi Pintle di 2026

Sebelumnya, pemilik EV hanya membayar SWDKLLJ sekitar Rp143.000–Rp150.000 per tahun.

Kini, beban pajak tahunan meningkat karena penambahan PKB yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).

Kebijakan ini bertujuan menyelaraskan perpajakan antar jenis kendaraan dan mendukung pendapatan daerah. Namun, pemerintah daerah masih bisa memberikan insentif atau keringanan sesuai kondisi masing-masing.

Cara Menghitung Pajak Mobil Listrik 2026

Rumus dasar PKB mobil listrik adalah: PKB = NJKB × Tarif Pajak (1–2%) × Faktor Wilayah. NJKB ditetapkan pemerintah daerah, biasanya mendekati harga on-the-road.

Selain PKB, ada BBNKB saat balik nama atau perpanjangan STNK pertama, yang bisa mencapai 10–20% dari NJKB tergantung daerah.

SWDKLLJ tetap dikenakan.

Berikut simulasi pajak tahunan (perkiraan 2026):

Wuling Air EV Lite Standard (NJKB Rp181,65 juta): PKB ≈ Rp3,633 juta + SWDKLLJ Rp143 ribu = total sekitar Rp3,776 juta.

Wuling Air EV Lite Pro Long Range (NJKB Rp232,05 juta): PKB ≈ Rp4,641 juta + SWDKLLJ = total sekitar Rp4,784 juta.

>>> Cara Cek Desil DTSEN Kemensos 2026, Ketahui Status Desil 1 hingga 10 dengan Mudah

BYD Atto 1 Standar (NJKB Rp240,45 juta): PKB ≈ Rp4,809 juta + SWDKLLJ = total sekitar Rp4,95 juta.

Angka ini bisa lebih rendah jika pemda setempat memberikan diskon khusus untuk EV, misalnya di DKI Jakarta yang masih berupaya memberikan keringanan.