Kegalauan mengenai pajak mobil listrik mulai terasa di tengah masyarakat setelah aturan baru berlaku pada 2026.

Banyak calon pembeli bertanya-tanya apakah mobil listrik masih tetap ekonomis dengan beban pajak yang berubah.

>>> Cek Status Penerima Bansos BPNT 2026 Lewat Situs Resmi Cek Bansos

Kebingungan ini wajar karena informasi teknis sering kali sulit dipahami. Namun, dengan memahami aturan terbaru, Anda bisa tetap mendapatkan mobil listrik dengan biaya terjangkau.

Aturan Baru Pajak Mobil Listrik

Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026. Aturan ini mencabut pembebasan otomatis pajak daerah untuk kendaraan listrik.

Dengan aturan baru, mobil listrik kini diperlakukan setara dengan kendaraan konvensional dalam hal kewajiban pajak daerah.

Namun, pemerintah daerah masih memiliki kewenangan memberikan insentif berupa pengurangan atau pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 100 persen.

Kebijakan insentif tersebut tergantung pada masing-masing wilayah. Artinya, potensi kenaikan pajak bisa berbeda di setiap daerah.

>>> Cara Cek PIP Juli 2026 Lewat HP, Mudah Pakai NISN dan NIK

5 Rekomendasi Mobil Listrik Bekas Terjangkau

Jika Anda ingin beralih ke kendaraan ramah lingkungan dengan budget terbatas, pasar mobil bekas menawarkan banyak pilihan. Berikut lima rekomendasi mobil listrik bekas yang ramah di kantong.

1. DFSK Seres E1 – Harga bekas mulai Rp89 juta hingga Rp130 juta.

Mobil ini ideal untuk mobilitas jarak dekat dengan jarak tempuh 180-220 km dan tenaga 25-30 kW serta torsi 100 Nm.

2. Wuling Air EV – Mobil mungil yang sempat menjadi primadona ini masih banyak dicari.

>>> Fahnbulleh Diminta Prioritaskan Minyak dan Gas Bumi Inggris

Keunggulannya adalah kemudahan parkir dan biaya operasional rendah.