Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya angkat bicara mengenai kekebalan pajak dan pidana bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Ia menegaskan bahwa surat utang khusus tersebut tidak membuat investor terbebas dari pidana, terutama di sektor perpajakan.

in1

>>> A24 Dapat Suntikan Investasi Google untuk Kembangkan AI

Purbaya menjelaskan perlindungan dalam skema Patriot Bond hanya berlaku pada dana yang ditempatkan di instrumen tersebut.

Sumber dana itu tidak akan ditelusuri, namun pemeriksaan kewajiban perpajakan terhadap aktivitas usaha lain milik investor tetap bisa dilakukan.

"Terjemahan yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond, tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana gitu aja.

Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar aja kalau dia melakukan bisnis," ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6).

Menanggapi risiko pencucian uang, Purbaya menilai pemerintah ingin menarik uang yang berada di luar negeri kembali masuk ke Indonesia.

Ia mengakui ada kerugian dalam skema tersebut, tetapi uang bisa digunakan untuk pembangunan.

"Daripada uangnya di luar (negeri) terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit.

Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita. Kita bisa pakai untuk membangun," terangnya.

Purbaya juga menyanggah anggapan bahwa skema Patriot Bond dan Merah Putih Bond adalah bentuk Tax Amnesty.

>>> Masalah Asmara Picu Pelemparan Bom Molotov di Jakut, Korban Salah Sasaran

Ia menerangkan bahwa Tax Amnesty membebaskan semua uang yang masuk dari pajak, sementara skema ini tidak membebaskan semuanya.

"Pokoknya uang yang masuk ke situ aman lah kira-kira. Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ aman.