Pemda Tekor Bayar Gaji PPPK, Kemenkeu Rombak Aturan Belanja Pegawai
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana melonggarkan aturan batas belanja pegawai pemerintah daerah (pemda) yang selama ini maksimal 30 persen dari APBD.
Relaksasi itu disiapkan menyusul banyaknya daerah yang kesulitan memenuhi ketentuan tersebut, termasuk untuk membiayai kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
>>> Prabowo Peringatkan Dalang Demo: Saya Tahu Siapa yang Bayar
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani mengatakan pemerintah telah menyepakati usulan relaksasi aturan tersebut dan akan memasukkannya dalam pembahasan Undang-Undang APBN 2027.
Menurut dia, kebijakan itu telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini.
"Pak Menkeu, Mendagri, Bu Menpan sudah sepakat mencari solusi untuk menjawabnya bahwa dalam UU APBN 2027 mengusulkan untuk 30 persen itu kita relaksasi," ujar Askolani dalam Rapat Badan Anggaran DPR RI, Selasa (24/6).
Ia mengatakan relaksasi diperlukan agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal yang lebih fleksibel dalam menyusun APBD dan memenuhi berbagai kewajiban belanja pegawai.
Apalagi, saat ini banyak daerah yang sudah memiliki porsi belanja pegawai jauh melampaui batas maksimal 30 persen yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
"Sebab yang 30 persen itu banyak pemda ada yang 40 persen, 50 persen sehingga kemudian relaksasi kita buka.
Jadi tidak apa-apa yang di atas 30 persen dan kita pakai amanat UU APBN," katanya.
Relaksasi Juga untuk Belanja Infrastruktur
Selain ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen, UU HKPD juga mengamanatkan pemerintah daerah mengalokasikan minimal 40 persen APBD untuk belanja infrastruktur.
Update Terbaru
Microchip: Tren Migrasi Teknologi Menuju Edge AI Mulai Saingi Dominasi Cloud
Rabu / 24-06-2026, 13:50 WIB
Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Gojek dan Grab Berlakukan Mulai 1 Juli 2026
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Galaxy Watch Digunakan untuk Mempercepat Studi Medis dan Uji Klinis
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Bali Kehilangan Status Pulau Terindah Asia-Pasifik, Ini Penggantinya
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Sidang PK Nikita Mirzani Ditunda ke 1 Juli, JPU Tak Hadir
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Mistral OCR 4 Hadir dengan Ekstraksi Dokumen Terstruktur dan Dukungan 170 Bahasa
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Sensor LYTIA 610 Sony Tingkatkan Ketajaman Kamera Telefoto
Rabu / 24-06-2026, 13:49 WIB
Honor X80 Pro Max Bawa Baterai 11.000 mAh, Ini Spesifikasi dan Estimasi Harganya di Indonesia
Rabu / 24-06-2026, 13:46 WIB
Rekomendasi Motorola Terbaik di Bawah $400 Tahun 2026
Rabu / 24-06-2026, 13:46 WIB
ATSI Minta Biaya Biometrik Wajah SIM Card Rp3 Ribu Digratiskan
Rabu / 24-06-2026, 13:45 WIB
Realme P4x 4G Resmi Meluncur, Baterai 8.000 mAh Harga Rp3 Jutaan
Rabu / 24-06-2026, 13:45 WIB
TOP 45 Acara TV dengan Rating Terbaik Hari Ini 25 Juni 2026 ada Arisan Kembali Dibalap Lautan Cinta
Rabu / 24-06-2026, 13:44 WIB
PB IPSI Apresiasi Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026
Rabu / 24-06-2026, 13:43 WIB
Truk Terguling di Flyover Tomang Jakbar, Muatan Besi Tumpah ke Jalanan
Rabu / 24-06-2026, 13:42 WIB






