Pemerintah Indonesia mewajibkan platform ride-hailing menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan ojek online roda dua.

Gojek dan Grab akan resmi memberlakukan kebijakan bagi hasil tersebut di seluruh Indonesia mulai 1 Juli 2026.

in1

>>> 7 Laptop Baterai Paling Awet untuk Produktivitas Saat Mati Listrik

Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan mitra pengemudi sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem ekonomi digital nasional yang lebih inklusif.

Polemik mengenai besaran potongan aplikasi yang diterapkan platform ojek online selama bertahun-tahun akhirnya memasuki babak baru.

Di tengah tuntutan peningkatan kesejahteraan mitra pengemudi dan upaya menjaga keberlanjutan ekonomi digital nasional, pemerintah bersama pelaku industri mulai mengambil langkah konkret.

Mulai 1 Juli 2026, dua platform ride-hailing terbesar di Indonesia, Gojek dan Grab, resmi menerapkan skema potongan aplikasi atau bagi hasil sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua, yakni GoRide dan GrabBike.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong peningkatan kesejahteraan pengemudi ojek online sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan di era digital.

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) menyatakan implementasi potongan aplikasi 8 persen untuk layanan GoRide akan mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang turut dihadiri pimpinan DPR RI sebagai bagian dari upaya pemerintah merespons aspirasi para mitra pengemudi.

>>> 3 HP Vivo Rp1 Jutaan Terbaik untuk Multitasking Stabil

"Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide," kata Catherine dalam keterangan resminya, Rabu (24/6/2026).

Menurutnya, hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online.