Grab Indonesia resmi menerapkan potongan tarif sebesar 8 persen untuk layanan roda dua atau GrabBike mulai 1 Juli 2026.

Kebijakan ini menggantikan skema potongan 20 persen yang sebelumnya berlaku bagi mitra driver.

in1

>>> Spesifikasi BMW i5 yang Dirusak Massa Usai Dugaan Tabrak Ojol

Penerapan potongan baru ini merupakan bentuk kepatuhan Grab terhadap Perpres Ojek Online yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.

CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi menyatakan komitmen perusahaan dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia.

Dengan skema potongan 8 persen, Neneng mengatakan bahwa Grab akan melakukan sejumlah penyesuaian.

Ia menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak mudah dan akan dilakukan dengan penuh pertimbangan.

Grab belum merinci apakah penyesuaian tersebut mencakup perubahan tarif bagi pelanggan.

>>> DFSK Buka Pre-Booking E5 Plus, SUV Hybrid dengan Jarak Tempuh 1.400 Km

Namun, perusahaan memastikan penyesuaian dilakukan untuk menjaga layanan tetap terjangkau, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan mitra pengemudi.

Neneng menambahkan bahwa penerapan skema ini sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat.

Saat ini, Grab berkontribusi sekitar 50 persen terhadap industri ride-hailing dan pengantaran online di Indonesia.

Perusahaan juga menciptakan kurang lebih 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM.

>>> Kota Larang Turis Pakai Sandal Jepit, Denda Capai Rp47 Juta

Dengan potongan tarif 8 persen, driver ojek online dapat memperoleh pendapatan 92 persen per perjalanan.