Di tengah gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) dan perlambatan ekonomi, sebagian besar pekerja Indonesia justru berhasil mendapatkan kenaikan gaji.

Laporan Salary Pulse 2026 dari Jobstreet by SEEK menunjukkan bahwa 83% pekerja yang mengajukan kenaikan gaji berhasil memperolehnya.

in1

>>> Sony LYTIA 610: Sensor 64MP dengan Teknologi RB2×2 OCL untuk Ponsel

Hanya 11% permintaan yang ditolak.

Managing Director Jobstreet by SEEK Indonesia Wisnu Dharmawan menjelaskan, perusahaan menilai mempertahankan karyawan yang ada lebih murah dibandingkan merekrut pegawai baru.

"Kalau ada turnover atau resignation itu ada cost-nya.

Ketika seseorang resign, perusahaan harus mencari pengganti, belum tentu langsung ketemu," kata Wisnu dalam paparan laporan di Jakarta, Senin (23/6/2026).

Biaya yang muncul akibat keluarnya seorang karyawan tidak hanya terbatas pada proses rekrutmen. Perusahaan juga harus mengalokasikan waktu dan sumber daya untuk seleksi, wawancara, hingga pelatihan karyawan baru.

Selain itu, ada masa transisi sejak karyawan lama mengundurkan diri hingga penggantinya mulai bekerja. Produktivitas karyawan baru pun belum tentu optimal karena perlu adaptasi.

>>> Bhagwati Products Lampaui Pendapatan Rp 17.000 Crore

"Biaya untuk mencari pengganti itu juga ada.

Mungkin harus menggunakan recruitment firm, pasang iklan lowongan kerja, kemudian ada proses interview yang membutuhkan waktu dan sumber daya," ujarnya.

Oleh karena itu, perusahaan kerap memilih solusi yang lebih praktis dengan memberikan kenaikan gaji kepada karyawan yang dinilai berkontribusi.

"Kalau dibandingkan dengan memberikan kenaikan gaji buat karyawan, kayaknya lebih simpel," kata Wisnu.

Dalam laporan yang sama, Jobstreet mencatat 64% pekerja Indonesia pernah secara proaktif meminta kenaikan gaji. Mayoritas pekerja juga merasa cukup nyaman untuk memulai diskusi mengenai kenaikan gaji.

Survei Salary Pulse 2026 dilakukan terhadap 1.010 responden di Indonesia dan sejumlah negara Asia pada Februari 2026.

>>> Rupiah Melemah Lagi, Mendekati Level Rp18 Ribu per Dolar AS

Survei ini mengukur kepuasan pekerja terhadap gaji, kenaikan upah, hingga sikap pekerja dan perusahaan terkait kompensasi.