Harga emas batangan PT Aneka Tambang (Antam) mengalami penurunan pada perdagangan Rabu (24/6/2026). Berdasarkan pembaruan harga per pukul 09.00 WIB, nilai jual emas Antam terkoreksi Rp 18.000 per gram dibandingkan posisi sebelumnya.

Penurunan tersebut membuat harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp 2.655.000. Pada awal perdagangan pagi, harga logam mulia ini masih tercatat Rp 2.673.000 per gram.

in1

Produk emas Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Pilihan tersebut memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan investasi maupun koleksi.

>>> Khutbah 26 Juni 2026: Balasan bagi Orang yang Berhijrah Jadi Renungan Muharram 1448 Hijriah

Daftar Harga Emas Antam 24 Juni 2026

Berikut rincian harga emas Antam per pukul 08.55 WIB:

  • 0,5 gram: Rp 1.377.500
  • 1 gram: Rp 2.655.000
  • 2 gram: Rp 5.250.000
  • 3 gram: Rp 7.850.000
  • 5 gram: Rp 13.050.000
  • 10 gram: Rp 26.045.000
  • 25 gram: Rp 64.987.000
  • 50 gram: Rp 129.895.000
  • 100 gram: Rp 259.712.000
  • 250 gram: Rp 649.015.000
  • 500 gram: Rp 1.297.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.595.600.000

Penurunan harga terjadi merata pada seluruh pecahan emas yang dipasarkan Antam. Koreksi terbesar secara nominal terjadi pada ukuran 1 kilogram yang turun Rp 18 juta dibandingkan harga sebelumnya.

Ketentuan Pajak Pembelian Emas Antam

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan besaran berbeda sesuai status kepemilikan NPWP.

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP.
  • 0,9 persen untuk pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti pemotongan PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dokumen pelaporan pajak.

Pajak Buyback Emas Antam

Bagi pemegang emas yang melakukan penjualan kembali atau buyback ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku ketentuan pemotongan pajak sebagai berikut:

  • 1,5 persen untuk wajib pajak pemilik NPWP.
  • 3 persen untuk wajib pajak tanpa NPWP.

Pemotongan pajak buyback dilakukan langsung dari total nilai transaksi saat proses penjualan kembali berlangsung.

Harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari mulai pukul 08.30 WIB dan dapat berubah mengikuti perkembangan pasar.