Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Dengan iuran terjangkau, peserta bisa mendapatkan pelayanan secara berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rumah sakit rujukan.

in1

>>> Portugal Puncaki Klasemen Grup K usai Hajar Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026

Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Setelah terdaftar, peserta JKN memperoleh layanan kesehatan dasar di FKTP seperti puskesmas atau klinik.

Cakupan layanan meliputi rawat jalan, konsultasi medis, rawat inap di rumah sakit, persalinan normal maupun tindakan tertentu, serta operasi seperti caesar, katarak, dan jantung.

Obat-obatan sesuai formularium nasional dan alat kesehatan tertentu berdasarkan indikasi medis juga termasuk dalam jaminan.

Dengan cakupan ini, peserta tidak perlu menanggung biaya besar selama mengikuti prosedur yang berlaku.

Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Meski luas, ada beberapa layanan yang tidak dijamin berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN.

Layanan yang tidak ditanggung antara lain pelayanan tidak sesuai aturan, fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali darurat), kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain, dan kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi wajib.

>>> DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, AALI dan ITMG Paling Terdampak

Perawatan di luar negeri, tindakan estetika atau kosmetik, pengobatan infertilitas, ortodonsi, serta ketergantungan alkohol dan narkoba juga tidak termasuk.

Cedera akibat tindakan sengaja pada diri sendiri, pengobatan alternatif belum terbukti medis, tindakan eksperimen, alat kontrasepsi, dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga dikecualikan.

Kasus akibat tindak pidana dengan skema lain, layanan TNI/Polri/Kementerian Pertahanan, layanan di luar manfaat JKN, serta pelayanan bakti sosial juga tidak ditanggung.

Rujukan mandiri yang tidak sesuai prosedur juga dapat menyebabkan layanan tidak ditanggung.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN

Pendaftaran kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor cabang.

Langkah-langkahnya: unduh aplikasi Mobile JKN, pilih menu 'Daftar' lalu 'Pendaftaran Peserta Baru', isi data diri seperti NIK, pilih FKTP, verifikasi melalui email, dapatkan Virtual Account, lakukan pembayaran iuran pertama, dan kartu digital akan aktif.

>>> 5 Ciri Lampu Gantung yang Bagus Menurut Feng Shui, Perhatikan Bentuk dan Posisi

Dengan cara ini, peserta resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan JKN tanpa perlu datang langsung.