BPJS Kesehatan JKN: Layanan yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan dirancang untuk memberikan akses layanan kesehatan yang merata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Dengan iuran terjangkau, peserta bisa mendapatkan pelayanan secara berjenjang mulai dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) hingga rumah sakit rujukan.
>>> Portugal Puncaki Klasemen Grup K usai Hajar Uzbekistan 5-0 di Piala Dunia 2026
Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Setelah terdaftar, peserta JKN memperoleh layanan kesehatan dasar di FKTP seperti puskesmas atau klinik.
Cakupan layanan meliputi rawat jalan, konsultasi medis, rawat inap di rumah sakit, persalinan normal maupun tindakan tertentu, serta operasi seperti caesar, katarak, dan jantung.
Obat-obatan sesuai formularium nasional dan alat kesehatan tertentu berdasarkan indikasi medis juga termasuk dalam jaminan.
Dengan cakupan ini, peserta tidak perlu menanggung biaya besar selama mengikuti prosedur yang berlaku.
Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Meski luas, ada beberapa layanan yang tidak dijamin berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang JKN.
Layanan yang tidak ditanggung antara lain pelayanan tidak sesuai aturan, fasilitas kesehatan non-kerja sama (kecuali darurat), kecelakaan kerja yang sudah dijamin program lain, dan kecelakaan lalu lintas yang dijamin asuransi wajib.
>>> DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, AALI dan ITMG Paling Terdampak
Perawatan di luar negeri, tindakan estetika atau kosmetik, pengobatan infertilitas, ortodonsi, serta ketergantungan alkohol dan narkoba juga tidak termasuk.
Cedera akibat tindakan sengaja pada diri sendiri, pengobatan alternatif belum terbukti medis, tindakan eksperimen, alat kontrasepsi, dan perbekalan kesehatan rumah tangga juga dikecualikan.
Kasus akibat tindak pidana dengan skema lain, layanan TNI/Polri/Kementerian Pertahanan, layanan di luar manfaat JKN, serta pelayanan bakti sosial juga tidak ditanggung.
Rujukan mandiri yang tidak sesuai prosedur juga dapat menyebabkan layanan tidak ditanggung.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan melalui Mobile JKN
Pendaftaran kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN tanpa harus datang ke kantor cabang.
Langkah-langkahnya: unduh aplikasi Mobile JKN, pilih menu 'Daftar' lalu 'Pendaftaran Peserta Baru', isi data diri seperti NIK, pilih FKTP, verifikasi melalui email, dapatkan Virtual Account, lakukan pembayaran iuran pertama, dan kartu digital akan aktif.
>>> 5 Ciri Lampu Gantung yang Bagus Menurut Feng Shui, Perhatikan Bentuk dan Posisi
Dengan cara ini, peserta resmi terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan JKN tanpa perlu datang langsung.
Update Terbaru
Ribuan Sekolah Tutup Kelas Akibat Gelombang Panas Ekstrem
Rabu / 24-06-2026, 13:14 WIB
Dana Cicil DANA Belum Muncul? Ini Cara Mengaktifkannya
Rabu / 24-06-2026, 13:14 WIB
Kemenperin Bantah Isu Relokasi Dua Pabrik Komponen Otomotif ke Vietnam
Rabu / 24-06-2026, 13:14 WIB
Jaksa Semprot Nadiem Makarim yang Terus Bawa-bawa Jokowi di Kasus Chromebook
Rabu / 24-06-2026, 13:14 WIB
Jadwal KRL Jogja–Solo 24-25 Juni 2026: Rute Tugu Yogyakarta hingga Palur Lengkap
Rabu / 24-06-2026, 13:10 WIB
Prabowo Bongkar Dugaan Aktor di Balik Demo, Singgung Massa Dibayar Rp200 Ribu
Rabu / 24-06-2026, 13:10 WIB
Kronologi Calon Manajer KDMP Meninggal Saat Pendidikan Militer, Diduga Alami Lonjakan Gula Darah
Rabu / 24-06-2026, 13:10 WIB
Sayembara Rp 250 Juta Jadi Sorotan, Dedi Mulyadi Akan Temui Kapolda Jabar
Rabu / 24-06-2026, 13:09 WIB
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
Rabu / 24-06-2026, 13:07 WIB
Kompetisi Orang Paling Menderita: Kisah Asca yang Tak Cukup Menderita
Rabu / 24-06-2026, 13:07 WIB
Baca Spoiler Nano Machine Chapter 319 Bahasa Indonesia, Konflik Memanas!
Rabu / 24-06-2026, 13:00 WIB
Baca Spoiler Nano Machine Chapter 318 Bahasa Indonesia, Lanjutan Setelah Chapter 317
Rabu / 24-06-2026, 13:00 WIB
Mantan Member NCT Mark Minta Maaf Pakai Kaos Bendera Konfederasi
Rabu / 24-06-2026, 12:54 WIB






