Namun, Askolani mengakui banyak daerah juga menghadapi kesulitan memenuhi kewajiban tersebut secara bersamaan.

Pemerintah berencana merelaksasi kedua ketentuan tersebut agar pelaksanaan APBN dan APBD pada 2027 dapat berjalan lebih stabil.

in1

"Selain 30 persen belanja pegawai, UU HKPD juga mengamanatkan belanja infrastruktur minimal 40 persen.

Itu tampaknya di banyak daerah agak sulit dilakukan sehingga dua kebijakan itu kami akan usulkan di UU APBN 2027 untuk direlaksasi," terangnya.

>>> Kroasia Jaga Peluang Lolos Usai Menang Tipis atas Panama di Piala Dunia 2026

Ia menilai pelonggaran aturan tersebut akan memberikan kepastian bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran tanpa dibayangi risiko pelanggaran terhadap batasan yang sulit dipenuhi.

Relaksasi itu juga diharapkan dapat membantu daerah yang tengah menghadapi tekanan belanja pegawai, termasuk akibat bertambahnya kebutuhan pembiayaan PPPK yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi itu solusi yang diusulkan pemerintah dan nanti mohon dukungan dari Banggar. Kita akan lakukan relaksasi di UU APBN sehingga pemda bisa tetap tenang," pungkasnya.

Pemda Kesulitan Bayar Gaji PPPK

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan ada 39 pemerintah daerah (Pemda) yang tak mampu membayar gaji PPPK.

Hal ini dikarenakan porsi belanja pegawai di atas 50 persen.

Menurut Tito, daerah ini perlu dibantu menggunakan penambahan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang ada di Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

"Kalau tidak salah kita itu 39 daerah. Ada 39 daerah yang perlu kita pikirkan.

Mungkin mereka, kalau di PAD juga akan berat, sehingga mungkin perlu di-top-up melalui TKD," ujarnya dalam Rapat Kerja Komisi II DPR RI, Senin (8/6).

Tito menyebutkan beberapa daerah yang memerlukan bantuan adalah Sulawesi Tengah karena porsi belanja pegawainya sebesar 56,65 persen.

Begitu juga dengan Kabupaten Donggala yang belanja pegawainya memakan porsi 53,1 persen di APBDnya.

"Kemudian Sigi itu belanja pegawai 60 persen. Nah, ini yang perlu dikerjakan, carikan solusi," imbuhnya.

Kemendagri mencatat, sampai saat ini masih ada 367 kabupaten yang belanja pegawainya di atas 30 persen dan hanya 48 kabupaten di bawah 30 persen.

>>> Cara Cek Status Penerima Bansos Kemensos Periode Juni 2026

Oleh sebab itu, saat ini pemerintah mengatur anggaran daerah agar belanjanya pegawainya bisa seragam.