Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kini memiliki alat baru untuk mengawasi anggaran Transfer ke Daerah (TKD) yang disalurkan ke pemerintah daerah.

Fitur tersebut bernama Pemetaan Indikasi Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pembangunan Prioritas Daerah (PERDANA) yang terintegrasi dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) milik Kementerian Keuangan.

in1

>>> Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasan Resminya

PERDANA merupakan hasil kolaborasi antara Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan (BaTii) dalam mengintegrasikan proses bisnis, data, serta teknologi informasi.

Kemenkeu menyebut PERDANA menjadi bagian dari transformasi tata kelola TKD melalui basis informasi fiskal yang lebih terintegrasi, terstandar, dan berbasis bukti.

Fitur ini dihadirkan untuk memperkuat fungsi Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan belanja negara, khususnya TKD yang merupakan komponen utama APBN.

Melalui PERDANA, kebutuhan pendanaan, kegiatan prioritas, serta output pembangunan daerah dapat dipetakan secara lebih jelas sejak tahap perencanaan.

Dengan adanya fitur ini, Kemenkeu mendorong pengelolaan TKD yang tidak hanya berfokus pada besaran alokasi anggaran, tetapi juga pada hasil dan manfaat pembangunan.

Setiap rupiah yang direncanakan dan dibelanjakan melalui skema TKD diharapkan dapat ditelusuri kontribusinya terhadap output pembangunan, lokasi pelaksanaan, kebutuhan yang dipenuhi, serta prioritas pembangunan yang didukung.

>>> Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal

Pengelolaan TKD tidak lagi hanya dilihat dari aspek alokasi, penyaluran, dan kepatuhan administratif, tetapi juga dari kemampuan negara dalam mengidentifikasi kebutuhan pembangunan daerah, menentukan prioritas, serta mengukur hasil yang dicapai.

PERDANA menjadi langkah awal dalam memperkuat standarisasi tata kelola TKD yang penggunaannya telah ditentukan.