Melalui simplifikasi kebijakan dan standarisasi output, Kemenkeu membangun fondasi data yang lebih kuat untuk mendukung perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi kebijakan TKD secara lebih efektif.

Kendati demikian, Kemenkeu menegaskan bahwa data yang dihimpun dalam PERDANA tidak dimaknai sebagai janji alokasi anggaran maupun mekanisme pengusulan pendanaan secara langsung.

in1

Data tersebut berfungsi sebagai basis informasi strategis untuk memetakan kebutuhan pendanaan kegiatan pembangunan prioritas daerah sekaligus mendukung proses analisis dan pembahasan kebijakan TKD dalam kerangka harmonisasi kebijakan fiskal nasional.

Ke depan, PERDANA diharapkan menjadi fondasi penting dalam transformasi tata kelola transfer ke daerah yang semakin kredibel, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.

>>> Sinergi KAGAMA dan UGM Lewat KKN-PPM 2026 untuk Hadapi Krisis Iklim dari Desa

Dengan dukungan basis data yang lebih kuat dan terintegrasi, Kementerian Keuangan terus mendorong pengelolaan fiskal yang semakin responsif terhadap kebutuhan pembangunan nasional maupun daerah.