Indonesia menghadapi tantangan sebagai negara transit yang menampung pengungsi dalam jangka panjang karena semakin terbatasnya peluang penempatan ke negara ketiga.

Hal itu disampaikan pengamat hubungan internasional Arie Afriansyah saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Minggu.

in1

>>> Piala Dunia 2026: Belanda dan Jepang Pesta Gol, Jerman Lolos ke 32 Besar

Menurut Arie, tantangan lain meliputi keterbatasan kapasitas daerah penampung, potensi ketegangan sosial dengan masyarakat lokal, serta munculnya jaringan penyelundupan manusia yang memanfaatkan situasi pengungsi.

Ia menjelaskan bahwa Indonesia belum meratifikasi Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967, sehingga kerangka hukum nasional masih terbatas, terutama melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Meski dapat membantu penanganan awal, peraturan itu belum sepenuhnya menjawab persoalan jangka panjang seperti status hukum, akses kerja, pendidikan, kesehatan, pembiayaan, dan pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Arie menegaskan bahwa Indonesia tetap harus menghormati prinsip kemanusiaan dan prinsip non-refoulement, yaitu tidak mengembalikan seseorang ke tempat di mana ia berisiko mengalami penganiayaan atau ancaman serius.

"Jadi, pendekatannya tidak bisa semata-mata berfokus pada keamanan perbatasan, tetapi harus memadukan aspek hukum, kemanusiaan, diplomasi, dan kerja sama regional," ujarnya.

Ia juga mengatakan bahwa Indonesia tidak bisa hanya menggantungkan solusi pada penempatan ke Australia karena jumlah penerimaan pengungsi ke Australia terbatas dan harus dibagi untuk memenuhi kebutuhan pengungsi dari seluruh dunia.

Pembatasan itu membuat banyak pengungsi berada dalam ketidakpastian panjang di Indonesia.

Perkuat Kerja Sama Regional

Profesor Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia perlu memperkuat kerja sama regional, terutama melalui ASEAN, Bali Process, UNHCR, IOM, Australia, dan negara-negara transit.