Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa berinisial ARM (20) atas perampokan minimarket di Jaka Setia, Bekasi Selatan.

Pelaku menggunakan senjata korek api yang menyerupai pistol untuk mengancam karyawan.

in1

>>> Emas Cokelat: Modal Baru Diversifikasi Ekonomi Berkelanjutan Kutim

Peristiwa terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku masuk ke gerai Alfamart di Jalan Surya Raya dengan mengenakan masker, topi, dan jaket hoodie.

Ia langsung menuju meja kasir dan menodongkan benda mirip pistol ke arah dua pegawai, NA dan TI. Pelaku kemudian menggiring kedua korban ke lantai dua menuju ruang brankas.

Korban dipaksa membuka brankas dan memasukkan uang tunai Rp11,6 juta ke kantong plastik hitam. Setelah itu, pelaku mengunci kedua pegawai dari luar di dalam ruang brankas.

Sebelum melarikan diri, pelaku kembali ke lantai satu untuk menguras laci kasir sebesar Rp500 ribu dan mengambil 14 bungkus rokok dari rak.

Total kerugian mencapai Rp12,1 juta.

>>> PLN Bantah Hoaks Pemadaman Listrik 3 Hari di Jawa-Bali

Penangkapan Tersangka

Polisi bergerak cepat setelah menerima laporan.

Tersangka ARM berhasil dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat (19/6) sekitar pukul 10.30 WIB di tempat persembunyiannya di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyebut pelaku berstatus mahasiswa dan bertindak sebagai eksekutor tunggal.

Dari tangan tersangka, polisi menyita sisa uang tunai Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok Marlboro Filter Black, satu buah pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan saat beraksi.

Tersangka dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

>>> Gaya Bahasa Jakselan di Kampus: Ancaman bagi Logika Bahasa Baku

Kini ia mendekam di ruang tahanan Mapolda Metro Jaya.