Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang mahasiswa berinisial ARM (20) sebagai pelaku perampokan bersenjata di sebuah minimarket di Jaka Setia, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Kasubdit Jatanras AKBP Abdul Rahim membenarkan penangkapan tersangka yang bertindak sebagai eksekutor tunggal. Pelaku berstatus pelajar atau mahasiswa.

in1

>>> PB IPSI Sumbang Rp5 Miliar untuk Bangun Padepokan Silat di Yogyakarta

Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/162/VI/2026/SPKT/Polsek Bekasi Selatan. Petugas bergerak cepat dengan penyelidikan lapangan dan pelacakan digital.

Kanit 2 Jatanras AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa ARM dibekuk tanpa perlawanan pada Jumat (19/6) pukul 10.30 WIB di Kampung Cibeber, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Peristiwa terjadi pada Kamis (18/6) sekitar pukul 07.15 WIB. Pelaku yang mengenakan masker, topi, dan hoodie masuk ke gerai Alfamart di Jalan Surya Raya.

Ia langsung menuju meja kasir dan menodongkan benda mirip pistol Pietro Beretta ke arah dua pegawai, NA dan TI.

Pelaku kemudian menggiring korban ke lantai dua menuju ruang brankas.

>>> KAI Edukasi Masyarakat untuk Tingkatkan Keselamatan di Perlintasan

Korban dipaksa membuka brankas dan memasukkan uang tunai Rp11,6 juta ke kantong plastik hitam. Pelaku lalu mengunci kedua pegawai dari luar.

Sebelum melarikan diri, pelaku kembali ke lantai satu untuk menguras laci kasir sebesar Rp500 ribu dan mengambil 14 bungkus rokok.

Total kerugian mencapai Rp12,1 juta.

Polisi menyita barang bukti berupa sisa uang Rp3,9 juta, 14 bungkus rokok Marlboro Filter Black, satu pistol korek api, serta pakaian, topi, masker, dan telepon genggam yang digunakan pelaku.

>>> Francesco Bagnaia Juarai Sprint Race MotoGP Ceko 2026

Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. Ia kini ditahan di Mapolda Metro Jaya.