Dalam hukum pidana Islam, pelaku zina ghairu muhsan dikenakan hukuman dera atau cambuk sebanyak 100 kali. Ketentuan ini didasarkan pada dalil-dalil syariat yang jelas.

Zina termasuk dosa besar yang harus dijauhi setiap muslim. Allah SWT melarang hamba-Nya mendekati perbuatan keji tersebut.

in1

>>> Kiper Curaçao Eloy Room Samai Rekor 15 Penyelamatan di Piala Dunia

Allah SWT berfirman dalam surah An Nur ayat 2: "Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali..."

Ayat ini menjadi dasar utama sanksi cambuk bagi pezina.

Larangan mendekati zina juga ditegaskan dalam surah Al Isra ayat 32: "Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji.

Dan suatu jalan yang buruk."

Klasifikasi Zina: Muhsan dan Ghairu Muhsan

Hukum Islam membagi zina menjadi dua kategori berdasarkan status pernikahan pelaku.

Zina muhsan dilakukan oleh individu yang sudah menikah, sedangkan zina ghairu muhsan dilakukan oleh mereka yang belum pernah menikah.

Perbedaan status ini menentukan sanksi. Pelaku zina muhsan dihukum rajam hingga meninggal, sementara pelaku zina ghairu muhsan dicambuk 100 kali.

Sanksi Zina Ghairu Muhsan

Hukuman cambuk bagi pelaku yang belum menikah dilaksanakan di hadapan khalayak ramai dan diikuti pengasingan selama satu tahun.

>>> Profil Ny. Dhieta Yuniar Istri Brigjen Yuniar Dwi Hantono yang Viral Diduga Ikut jadi Peserta Mandiri Jogja Marathon 2026: Umur, Agama dan IG

Hal ini merujuk pada buku Hukum Pidana Islam karya Zainuddin Ali.

Sanksi ini juga berpatokan pada hadits riwayat Ubadah ibn Shamit RA: "Jika yang berzina adalah pemuda lajang dengan seorang gadis, hukumannya adalah seratus kali cambuk dan pengasingan selama satu tahun."

(HR Muslim)

Zina ghairu muhsan kerap disebut zina besar karena melibatkan laki-laki dan perempuan yang sama-sama tidak terikat pernikahan resmi.

Tobat dan Pengampunan Dosa Zina

Imam Al Ghazali dalam kitab Mukasyafatul Qulub menukil hadits bahwa dosa zina masih dapat diampuni melalui tobat.

Rasulullah SAW bersabda, "Seorang laki-laki bisa jadi berzina, lalu dia bertobat, maka Allah menerima tobatnya."

Muslim yang terlanjur berzina wajib bertobat dan menutupi aibnya.

>>> Belgia Incar Kemenangan Lawan Iran di Piala Dunia 2026

Hal ini sesuai sabda Rasulullah SAW: "Siapa yang pernah melakukannya, hendaknya ia merahasiakannya dengan tabir yang Allah berikan, dan bertobatlah kepada Allah."