Memahami Hukum Zina Ghairu Muhsan dalam Islam dan Sanksinya
Minggu / 21-06-2026, 20:08 WIB
Zina ghairu muhsan adalah zina yang dilakukan oleh individu belum menikah. Hukumannya cambuk 100 kali dan pengasingan setahun. Simak dalil Al-Qur'an dan hadits serta ketentuan tobatnya.






