Membaca Al-Qur'an saat salat merupakan bagian penting dalam ibadah. Namun, keterbatasan hafalan surah sering menjadi kendala bagi sebagian umat.

Majelis Tarjih Muhammadiyah memberikan penjelasan mengenai hukum salat sambil membaca mushaf Al-Qur'an. Persoalan ini dinilai sebagai hal yang diperdebatkan di kalangan ulama.

in1

>>> Piala Dunia 2026 Diprediksi Catat Rekor Taruhan Global Rp886 Triliun

Sebagian ulama melarang praktik tersebut karena aktivitas memegang dan membalik halaman dianggap mengganggu kekhusyukan. Gerakan tambahan itu dinilai mengurangi fokus ibadah.

Ulama lain memandang makruh perbuatan itu karena dianggap menyerupai kebiasaan ahli kitab. Namun, argumentasi ini dinilai kurang kuat oleh mayoritas ulama.

Mayoritas ulama justru membolehkan membaca Al-Qur'an langsung dari mushaf ketika salat. Kemudahan ini terutama ditujukan bagi umat yang belum menghafal surah yang ingin dibaca.

Landasan hukum mayoritas ulama merujuk pada riwayat Sayyidah Aisyah RA. Beliau pernah diimami oleh budaknya yang bernama Dzakwan, yang membaca Al-Qur'an dari mushaf saat salat.

>>> Alvaro Arbeloa Dukung Jose Mourinho Kembali Latih Real Madrid

Fatwa Tarjih Muhammadiyah

Fatwa Tarjih Muhammadiyah menetapkan bahwa membaca mushaf saat salat diperbolehkan apabila terdapat keperluan mendesak. Contoh keperluan tersebut adalah belum menghafal surah yang ditargetkan.

Pelaksanaan metode ini wajib memperhatikan kekhusyukan ibadah. Jemaah harus menghindari gerakan berlebihan yang berpotensi merusak konsentrasi dan membatalkan salat.

Muhammadiyah menegaskan anggapan tasyabbuh atau menyerupai ahli kitab tidak berdasar kuat. Membaca Al-Qur'an adalah ibadah syariat yang berbeda dengan membaca kitab lain.

>>> Anya Taylor-Joy Resmi Bergabung dalam Film The Lord of the Rings Terbaru

Aktivitas menghafal Al-Qur'an dinyatakan tetap lebih utama daripada mengandalkan mushaf saat salat. Kemampuan menghafal mendukung kekhusyukan dan menjaga pandangan tetap ke tempat sujud.