Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berencana memberlakukan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat dengan formula baru. Kebijakan ini akan diterapkan setelah harga avtur dan kondisi geopolitik dinilai stabil.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan formulasi TBA baru sudah dirumuskan. Penerapannya menunggu momentum harga bahan bakar pesawat kembali stabil.

in1

>>> Puteri Komarudin Dorong Penguatan Kebijakan Transfer ke Daerah

"Mengenai TBA sekarang sudah dirumuskan.

Mungkin pada saatnya nanti ketika harga avtur ini diharapkan sudah kembali stabil, maka kita akan memberlakukan TBA dengan formula yang baru," ujar Dudy dalam Media Briefing di Jakarta Selatan, Jumat (26/6).

Saat ini, Kemenhub hanya melakukan penyesuaian fuel surcharge sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur. Langkah ini dinilai lebih tepat oleh para operator penerbangan.

"Saat ini yang diberlakukan adalah penyesuaian fuel surcharge karena ini dirasakan lebih tepat oleh khususnya teman-teman dari operator penerbangan," terang Dudy.

>>> Hasil AVC Men's Cup 2026: Indonesia ke Semifinal usai Hajar Oman

Formulasi TBA baru disusun dengan mempertimbangkan komponen biaya penerbangan yang diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019.

Aturan tersebut mengatur tarif batas atas penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

"Waktu kita menetapkan TBA terakhir (2019), di situ ada beberapa komponen yang berkaitan dengan biaya penerbangan yang harus kita review, kita sesuaikan dengan kondisi yang ada sekarang," beber Dudy.

>>> Pemprov DKI Rilis Jakarta Film Commission, Solusi Satu Pintu Syuting

Meski formula sudah diformulasikan, Dudy belum mengungkapkan besaran angka penyesuaian TBA yang baru. Penerapan akan dilakukan saat harga bahan bakar pesawat dinilai sudah relatif stabil.