Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan insentif pengembalian 50 persen atas pajak jasa hiburan tontonan film bagi rumah produksi.

Kebijakan ini diumumkan dalam peluncuran Jakarta Film Commission di Djakarta Theatre, Jakarta Pusat, Jumat (26/6).

in1

>>> Klasemen AVC Men's Cup 2026: Indonesia Dampingi Korea ke Semifinal

Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyatakan insentif ini merupakan keringanan pokok pajak yang selama ini dinantikan para produser film.

Skema yang diterapkan adalah pengembalian 50 persen pajak tontonan kepada rumah produksi.

Menurut Rano, kebijakan tersebut lahir dari kolaborasi dengan para produser film dan pengusaha bioskop. Insentif serupa pernah ada di Jakarta, namun sempat terhenti karena undang-undang yang melarangnya.

"Mulai malam ini kita memberitahu kepada produser film Indonesia bahwa pajak tontonan kalian akan kembali kepada kalian 50 persen.

Ini pernah terjadi dulu pada zaman gubernur-gubernur sebelumnya, tetapi memang sempat terputus karena ada undang-undang yang melarangnya. Baru kita lanjutkan lagi," ujar Rano.

Mekanisme Insentif

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan insentif ini untuk mendukung komitmen Pemprov DKI mengembangkan Jakarta sebagai kota sinema.

Pengembalian 50 persen pajak tontonan diberikan untuk film-film nasional kepada production house.

>>> Galaxy A27 Tak Dukung Samsung DeX, Harapan Sirna

Lusiana berharap insentif ini dapat meningkatkan penerimaan daerah dalam jangka panjang dan mengembangkan ekosistem produksi film nasional.

"Semakin banyak produksi film nasional yang menjadi tuan rumah di Jakarta, tentu saja pajak tontonan juga akan semakin banyak masuk ke Pemprov DKI Jakarta," ujarnya.

Mekanisme insentif masih disusun dan akan dibahas bersama pengusaha bioskop dalam waktu dekat. "Minggu depan kami akan mengundang para pengusaha bioskop untuk membahasnya.