Yang pasti nanti 50 persen akan dikembalikan kepada production house," tambah Lusiana.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meneken Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian Hiburan, dan Tontonan Film Nasional.

in1

Keringanan 50 persen tersebut diharapkan menjadi insentif bagi rumah produksi untuk lebih banyak memproduksi film.

Pramono mengatakan kebijakan diambil setelah diskusi panjang dengan asosiasi produser film dan gabungan pengusaha bioskop seluruh Indonesia.

>>> One UI 9.0 untuk Galaxy Tab S10 Ultra Kian Dekat, Firmware Baru Terdeteksi

"Kami berharap insentif ini akan membuat masyarakat di dunia perfilman terutama di Jakarta akan semakin semangat untuk menjadikan Jakarta menjadi kota sinema sekaligus pusat perfilman Republik Indonesia," jelasnya.