Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah menandatangani peraturan daerah (Perda) tentang penataan kabel di ibu kota.

Perda tersebut mengatur Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJOT) sebagai payung hukum penataan kabel.

in1

>>> Dune: Awakening Rilis Pembaruan Klien untuk Kurangi Stutter PSO

"Kabel ini sekarang sedang dalam penataan karena Perdanya juga sudah saya tanda tangani. Perda tentang SJOT," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Jumat (26/6).

Ia menjelaskan bahwa sebelumnya kabel-kabel belum bisa dimasukkan ke dalam tanah karena belum ada payung hukum.

Dengan adanya Perda ini, pemerintah berharap persoalan kabel semrawut di Jakarta dapat tertangani lebih baik.

>>> Samsung Berencana Beli Panel Layar dari Perusahaan China

Pramono mengakui bahwa masalah kabel semrawut merupakan salah satu persoalan kompleks di Jakarta.

"Jadi Jakarta yang begitu kompleks begitu besar memang problem utamanya banyak kabel-kabel yang sudah sebenarnya tidak termanfaatkan tetapi pemiliknya tidak tahu karena saking lamanya," tuturnya.

>>> Gunung Kīlauea Hawaii Muntahkan Air Mancur Lava Setinggi 213 Meter, Episode 50 Segera Tiba

Saat ini sudah ada beberapa perusahaan swasta yang akan bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk penanganan kabel.