Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah adanya perubahan aturan ganjil genap di Jakarta.

Ia meminta masyarakat tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial mengenai kebijakan baru tersebut.

in1

>>> Samsung Rilis Update Tak Terduga untuk Galaxy S8 dan Note 8 Setelah Hampir Satu Dekade

Pramono menegaskan, aturan ganjil genap masih mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Mengenai ganjil genap, sesuai dengan Pergub Nomor 88 Tahun 2019, sebenarnya tidak ada peraturan baru," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Ia juga membantah kabar tentang adanya aturan baru di 28 titik akses masuk dan keluar gerbang tol.

>>> Galaxy Tab S12 Ultra Dikabarkan Bakal Tinggalkan Notch, Beralih ke Punch-Hole

Menurut Pramono, titik-titik tersebut sudah lama menjadi bagian dari kawasan ganjil genap pada waktu tertentu.

"Jadi tidak ada aturan baru yang berkaitan dengan ganjil genap," katanya.

Pemprov DKI Jakarta mengimbau masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku demi kelancaran lalu lintas.

>>> Google Investasi Rp1,3 Triliun ke A24, Kembangkan Film dengan AI

Pramono juga meminta warga lebih cermat menyaring informasi dan memastikan kebenarannya melalui kanal resmi.