Hukuman Pemotor Pakai Knalpot Brong: Tilang, Sita, hingga Kurungan
Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berisiko terkena sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh polisi.
Bahkan, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan maupun denda sesuai aturan yang berlaku.
>>> Barron Trump Beri Tahu Trump soal Penembakan Charlie Kirk
Dasar Hukum dan Sanksi
Kepolisian menjelaskan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Polrestabes Bandung melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa sesuai Pasal 285 UU LLAJ, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi bisa ditilang dan disita.
Polisi juga menegaskan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan.
Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan yang telah ditetapkan.
>>> Kuasa Hukum Luigi Mangione Bantah Laporan Negosiasi Plea Deal
Dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi.
Persyaratan teknis tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.
Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
>>> Amy Adams Selamatkan Korban Penikaman Berkat Pengalaman di Drama Medis
Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga berpotensi ditilang dan disita dalam razia kepolisian.
Update Terbaru
Polisi di California Ejek Pengendara E-Bike Saat Pengejaran, Terekam Bodycam
Jumat / 26-06-2026, 09:43 WIB
Bodycam Perlihatkan Penyerangan Bersenjata terhadap Deputi Konstabel Harris County
Jumat / 26-06-2026, 09:43 WIB
Microsoft Perpanjang Dukungan Windows 10 hingga 2027, Pengguna ESU Dapat Bonus 1 Tahun
Jumat / 26-06-2026, 09:42 WIB
Viral Minum Gelatin Bisa Tahan Nafsu Makan, Efeknya Disebut Mirip Ozempic
Jumat / 26-06-2026, 09:42 WIB
Cara Cepat Mengurus 3 Syarat Pencairan Dana Bansos PKH dan BPNT Terbaru Tahun 2026
Jumat / 26-06-2026, 09:36 WIB
Studio DEEN Kembali Garap Anime Baru Higurashi: When They Cry
Jumat / 26-06-2026, 09:36 WIB
Demonstrasi Bayaran Dinilai Rusak Demokrasi, Dalang Harus Ditindak
Jumat / 26-06-2026, 09:35 WIB
Nonton Drakor Agent Kim Reactivated (2026) Full Movie: Link, Sinopsis, dan Daftar Pemeran
Jumat / 26-06-2026, 09:21 WIB
40 Ucapan Wisuda Islami untuk Anak Perempuan dan Laki-Laki yang Penuh Makna
Jumat / 26-06-2026, 09:21 WIB
Velg Cybertruck Bergaya Disko Dibanderol Lebih dari Rp 115 Juta
Jumat / 26-06-2026, 09:10 WIB
Hasil Piala Dunia: Belanda Lolos 32 Besar usai Gilas Tunisia 3-1
Jumat / 26-06-2026, 09:10 WIB
Casting Pemeran Baru James Bond Berlanjut, Audisi Digelar Agustus
Jumat / 26-06-2026, 09:08 WIB
Hasil Piala Dunia 2026: Berbalas Gol, Jepang vs Swedia Berakhir Seri
Jumat / 26-06-2026, 09:07 WIB
Harga Minyak Dunia Turun, Bisakah Pertamax Cs Ikut Turun Juli?
Jumat / 26-06-2026, 09:07 WIB






