Pengendara sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong atau knalpot bising berisiko terkena sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh polisi.

Bahkan, mereka dapat dijatuhi hukuman pidana kurungan maupun denda sesuai aturan yang berlaku.

in1

>>> Barron Trump Beri Tahu Trump soal Penembakan Charlie Kirk

Dasar Hukum dan Sanksi

Kepolisian menjelaskan penindakan terhadap penggunaan knalpot brong mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Polrestabes Bandung melalui akun Instagram resminya menyatakan bahwa sesuai Pasal 285 UU LLAJ, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi bisa ditilang dan disita.

Polisi juga menegaskan razia terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan.

Penggunaan knalpot brong dinilai melanggar aturan karena tidak sesuai dengan standar teknis kendaraan yang telah ditetapkan.

>>> Kuasa Hukum Luigi Mangione Bantah Laporan Negosiasi Plea Deal

Dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dikenai sanksi.

Persyaratan teknis tersebut meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban.

Pelanggar dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

>>> Amy Adams Selamatkan Korban Penikaman Berkat Pengalaman di Drama Medis

Selain itu, kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis juga berpotensi ditilang dan disita dalam razia kepolisian.