Penguntit Jungkook BTS Dihukum Penjara Ditangguhkan, Akan Dideportasi
Seorang wanita asal Brasil yang terbukti menguntit anggota BTS, Jeon Jung-kook, dijatuhi hukuman satu tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul.
Hakim Ketua Park Ji Won menjatuhkan vonis tersebut atas pelanggaran undang-undang anti-stalking dan memasuki properti tanpa izin, sebagaimana dilaporkan oleh otoritas hukum setempat.
>>> Lee Si An Menang Gugatan, Kontrak Perpanjangan dengan Agensi Dinyatakan Tidak Sah
Terdakwa yang hanya diidentifikasi sebagai "A" telah menjalani masa tahanan sekitar tiga bulan sebelum putusan dijatuhkan.
Kasus ini bermula dari serangkaian insiden yang terjadi antara Desember 2025 dan Januari 2026.
Menurut catatan pengadilan, wanita tersebut mengunjungi kediaman Jungkook sebanyak 22 kali dalam waktu sekitar satu bulan.
Ia berulang kali membunyikan bel pintu, menunggu di luar properti, meninggalkan surat dan barang pribadi, serta berusaha menghubungi penyanyi tersebut.
Insiden Paling Serius
Salah satu insiden paling serius terjadi pada 12 Desember, ketika ia membunyikan bel pintu sebanyak 133 kali dalam satu malam.
Keesokan harinya, ia berhasil memasuki properti dengan menunggu di dekat pintu samping dan mengikuti seorang kurir pengantar makanan yang keluar melalui gerbang yang terbuka.
>>> Video Musik BTS 'I NEED U' Tembus 200 Juta Views, Bukti Daya Tahan Global
Otoritas kemudian menangkap wanita tersebut dan mengeluarkan perintah perlindungan darurat.
Perintah itu melarangnya mendekati Jungkook atau kediamannya dalam radius 100 meter.
Meskipun ada larangan tersebut, jaksa mengatakan ia kembali ke properti pada awal Januari dan meninggalkan foto serta bahan cetakan di dekat rumah, yang mengakibatkan dakwaan tambahan.
Dalam putusannya, pengadilan mengakui keseriusan perilaku penguntitan berulang dan mencatat bahwa wanita tersebut melanjutkan aksinya meskipun telah mendapat peringatan dari polisi dan pembatasan hukum.
Korban juga meminta hukuman yang berat. Namun, pengadilan memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara langsung.
Hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk keyakinan bahwa terdakwa bertindak untuk "mengekspresikan perasaan" daripada menyebabkan cedera fisik.
>>> Daesung BIGBANG dan Youngji KARA Dikabarkan Dekat Usai Nonton Konser MAMAMOO
Pengadilan juga mempertimbangkan waktu yang telah ia habiskan dalam tahanan. Putusan tersebut juga mencatat bahwa wanita itu diperkirakan akan dideportasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Update Terbaru
EVAN Debut Solo dengan 'Ride or Die', Fans Sebut sebagai Mahakarya K-Pop
Selasa / 23-06-2026, 17:28 WIB
Nissan Hidupkan Kembali Van Berusia 17 Tahun dengan Colokan dan Jendela yang Akhirnya Bisa Dibuka
Selasa / 23-06-2026, 17:28 WIB
Zacoe Rilis Body Kit Lebar untuk Lamborghini Temerario, Tambah 5,5 Inci
Selasa / 23-06-2026, 17:28 WIB
Samsung Hadirkan Iklan Belanja Langsung di Samsung TV Plus
Selasa / 23-06-2026, 17:28 WIB
Bocoran Baru: Semua Opsi Warna Galaxy Watch 9 dan Galaxy Watch Ultra 2
Selasa / 23-06-2026, 17:28 WIB
Nothing Phone 4 (b) Resmi Meluncur di India pada 7 Juli
Selasa / 23-06-2026, 17:28 WIB
itel Luncurkan Soundbar 160W dan 120W dengan Teknologi iThumpX BASS
Selasa / 23-06-2026, 17:25 WIB
Bocoran Perpres: Pemerintah Bakal Pakai AI untuk Rancang Menu MBG
Selasa / 23-06-2026, 17:24 WIB
Dukung Transportasi Hijau, Maxim Siapkan Tarif Khusus Kendaraan EV
Selasa / 23-06-2026, 17:24 WIB
Cek Bansos PKH 2026: Cara Mudah Melihat Status Pencairan Tahap 2 Lewat HP
Selasa / 23-06-2026, 17:18 WIB
Cek Status Penerima PKH Juni 2026 via HP, Begini Caranya
Selasa / 23-06-2026, 17:18 WIB
Cek PIP Online 2026: Cara Mudah Cek Status Penerima dengan NISN dan NIK
Selasa / 23-06-2026, 17:18 WIB
Rusia Kerahkan Jet Bomber Tu-160 di Laut Norwegia, Latihan 16 Jam
Selasa / 23-06-2026, 17:14 WIB
Mirip Taufik Hidayat, Pria Ini Hampir Jadi Korban Sayembara KDM
Selasa / 23-06-2026, 17:14 WIB






