Seorang wanita asal Brasil yang terbukti menguntit anggota BTS, Jeon Jung-kook, dijatuhi hukuman satu tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun oleh Pengadilan Distrik Barat Seoul.

Hakim Ketua Park Ji Won menjatuhkan vonis tersebut atas pelanggaran undang-undang anti-stalking dan memasuki properti tanpa izin, sebagaimana dilaporkan oleh otoritas hukum setempat.

in1

>>> Lee Si An Menang Gugatan, Kontrak Perpanjangan dengan Agensi Dinyatakan Tidak Sah

Terdakwa yang hanya diidentifikasi sebagai "A" telah menjalani masa tahanan sekitar tiga bulan sebelum putusan dijatuhkan.

Kasus ini bermula dari serangkaian insiden yang terjadi antara Desember 2025 dan Januari 2026.

Menurut catatan pengadilan, wanita tersebut mengunjungi kediaman Jungkook sebanyak 22 kali dalam waktu sekitar satu bulan.

Ia berulang kali membunyikan bel pintu, menunggu di luar properti, meninggalkan surat dan barang pribadi, serta berusaha menghubungi penyanyi tersebut.

Insiden Paling Serius

Salah satu insiden paling serius terjadi pada 12 Desember, ketika ia membunyikan bel pintu sebanyak 133 kali dalam satu malam.

Keesokan harinya, ia berhasil memasuki properti dengan menunggu di dekat pintu samping dan mengikuti seorang kurir pengantar makanan yang keluar melalui gerbang yang terbuka.

>>> Video Musik BTS 'I NEED U' Tembus 200 Juta Views, Bukti Daya Tahan Global

Otoritas kemudian menangkap wanita tersebut dan mengeluarkan perintah perlindungan darurat.

Perintah itu melarangnya mendekati Jungkook atau kediamannya dalam radius 100 meter.

Meskipun ada larangan tersebut, jaksa mengatakan ia kembali ke properti pada awal Januari dan meninggalkan foto serta bahan cetakan di dekat rumah, yang mengakibatkan dakwaan tambahan.

Dalam putusannya, pengadilan mengakui keseriusan perilaku penguntitan berulang dan mencatat bahwa wanita tersebut melanjutkan aksinya meskipun telah mendapat peringatan dari polisi dan pembatasan hukum.

Korban juga meminta hukuman yang berat. Namun, pengadilan memutuskan untuk tidak menjatuhkan hukuman penjara langsung.

Hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk keyakinan bahwa terdakwa bertindak untuk "mengekspresikan perasaan" daripada menyebabkan cedera fisik.

>>> Daesung BIGBANG dan Youngji KARA Dikabarkan Dekat Usai Nonton Konser MAMAMOO

Pengadilan juga mempertimbangkan waktu yang telah ia habiskan dalam tahanan. Putusan tersebut juga mencatat bahwa wanita itu diperkirakan akan dideportasi setelah putusan berkekuatan hukum tetap.