Kuasa hukum Muhammad Kerry Adrianto Riza, Heru Widodo, mempersoalkan penggunaan analisis LSM Siar Nusantara dalam putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Analisis itu dijadikan dasar untuk menambah beban uang pengganti kerugian negara menjadi Rp13,4 triliun.

in1

>>> CNN Indonesia Resmi Buka Kejuaraan Pencak Silat Piala Presiden 2026

Heru menilai Siar Nusantara tidak memiliki kedudukan konstitusional seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Menurutnya, lembaga itu tidak berwenang menghitung kerugian negara.

"Maka menurut kami, ya Siar ini enggak berwenang untuk menyatakan atau men-declare terjadi kerugian perekonomian negara.

Tapi ini, ya, ketidakadilannya justru digunakan oleh majelis hakim banding," kata Heru di Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).

Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman uang pengganti Kerry dari Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun.

Artinya, bertambah Rp10,5 triliun.

Heru menegaskan perhitungan Siar Nusantara hanya berdasarkan perkiraan dan tidak pernah menyebut tanggung jawab Kerry sebesar itu.

Ia juga menyebut nilai sewa kapal oleh Pertamina tidak sampai Rp1 triliun.

>>> Aparat Bubarkan Massa Aksi di Surabaya, Belasan Ditangkap

"Sewa kapal saja enggak sampai Rp1 T, nggak sampai segitu banyak. Kerugian perekonomian negara yang sangat tidak masuk akal.

Karena inilah, kami tentu tidak akan pernah bisa menerima dengan pertimbangan seperti itu," ucap Heru.

Heru juga mempertanyakan laporan Siar yang hampir sama dengan audit BPK dan hanya mencakup periode 2018–2023.

Menurutnya, laporan itu sebenarnya untuk menganalisis dugaan pelanggaran Permen ESDM, bukan untuk membebani kliennya.

Sebelumnya, PT DKI Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry atas dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Budi Susilo pada Rabu (10/6/2026).

>>> 15 Perusahaan di RI Diduga Jadi Sponsor WNA di Markas Judol Hayam Wuruk

Majelis hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan primer jaksa. Pihak Kerry pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.