Lembaga Pengkajian Hukum Acara dan Sistem Peradilan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) menilai vonis 15 tahun penjara terhadap Muhammad Kerry Adrianto Riza dapat dibatalkan.

Vonis tersebut terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.

>>> Wabah Ebola Berstatus PHEIC, Indonesia Perketat Pengawasan di Pintu Masuk Negara

Penilaian itu disampaikan setelah FHUI melakukan eksaminasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Eksaminator FHUI Flora Dianti menyatakan adanya celah hukum besar terkait pemenuhan hak persidangan yang adil.

"Anggaplah bahwa putusan ini tidak menerapkan fair trial dan juga explore evidence, impartial judges, dan juga equal opportunity yang penting.

Dengan demikian, maka putusan ini seharusnya dibatalkan," kata Flora Dianti.

Dasar Hukum Banding

Flora menjelaskan bahwa kekurangan pertimbangan hakim dapat menjadi dasar pengajuan banding atau kasasi. Menurutnya, hakim tingkat banding dapat mengambil alih keputusan perkara secara mandiri.

"Iya memang secara KUHAP, hukum acara pidana sendiri kan menjamin adanya upaya hukum. Apalagi kemudian ada all facts on the table atau pertimbangan hakim yang tidak cukup.

Itu bisa menjadi dasar untuk mengajukan banding atau kasasi," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kelemahan mendasar dalam vonis ini membuka peluang intervensi pemerintah melalui abolisi atau rehabilitasi.

Flora juga menekankan pentingnya independensi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Mereka harus menjauhkan diri dari tekanan politik luar.

"Itu harus mempertimbangkan dari segala sisi, dari semua hak yang dijamin oleh hukum, sehingga jangan sampai terjadi unfair trial," kata Flora.

>>> DPD RI Bakal Sahkan Pansus Papua Pekan Depan

Ia menegaskan agar hakim tidak sekadar melegitimasi berkas dari penyidikan sepihak. Hakim harus tetap fair dan memberikan keseimbangan dalam pembuktian.