Pandangan Praktisi Hukum

Praktisi hukum Febri Diansyah menilai perkara ini murni persoalan bisnis. Ia meragukan adanya tindak pidana korupsi dalam kasus tersebut.

"Dari yang saya ketahui, dari putusan yang saya baca, saya tidak meyakini ada tindak pidana korupsi di sini.

Kalaupun ada persoalan dalam bisnis, maka itu harusnya diselesaikan dalam ranah bisnis," kata Febri.

Menurutnya, ketiadaan keuntungan pribadi atau aliran dana ilegal bagi jajaran direksi Pertamina memperkuat potensi vonis bebas bagi Kerry Riza.

Febri merujuk pada yurisprudensi kasus korporasi yang berhasil dikoreksi di Mahkamah Agung. Ia mencontohkan kasus Karen Galaila yang divonis lepas.

Ia mengingatkan pengadilan tingkat banding untuk bertindak aktif. Pemeriksaan bukti-bukti baru jangan hanya menjadi formalitas.

"Sebelum sampai ke Mahkamah Agung, di Pengadilan Tinggi seharusnya sebagai judex facti lebih terbuka menilai ulang fakta-fakta hukum yang ada," ujar Febri.

>>> KEK Batang Raih Komitmen Investasi Hijau dari Hongaria

Febri berharap proses hukum di Pengadilan Tinggi Jakarta berjalan independen dan imparsial tanpa intervensi pihak luar demi kebenaran materiil.