Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dijatuhi hukuman maksimal.

Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan pihaknya telah menyampaikan pandangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

>>> Kuwait dan Oman Kompak Kutuk Keras Serangan Iran ke Negara Teluk

Menurut Rizal, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait laporan keuangan palsu, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI ini dihukum seberat-beratnya. Kira-kira begitu.

Bisa lewat Undang-undang ITE, bisa juga Undang-undang P2SK," ujar Rizal dalam temu media di Jakarta, Jumat (10/7).

Rizal menilai tidak adil bagi konsumen jika pelaku hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. "Terlalu enteng kalau cuma dikenakan (pasal) tipu gelap.

Enggak rela kami," tegasnya.

>>> Prabowo: Pemimpin Hasut Bakar-Bakar Itu Pengkhianat, Akan Kena Karma

PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat ke proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada.

Akibatnya, sekitar 15 ribu korban mengalami kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama 2018-2025.

Penyidik telah menerapkan sejumlah pasal, termasuk penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, dan pencucian uang.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan berkas tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke jaksa pada 9 Juni 2026.

Sementara itu, pemberkasan tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih berjalan. Tersangka FH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.

>>> UMY Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual

Bareskrim juga memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, menyita uang Rp4 miliar dari 41 rekening, serta sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan.