OJK Desak Pelaku DSI Dihukum Berat, Bisa Pakai UU ITE dan P2SK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong agar pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) dijatuhi hukuman maksimal.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani menyatakan pihaknya telah menyampaikan pandangan kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
>>> Kuwait dan Oman Kompak Kutuk Keras Serangan Iran ke Negara Teluk
Menurut Rizal, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait laporan keuangan palsu, serta Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
"Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI ini dihukum seberat-beratnya. Kira-kira begitu.
Bisa lewat Undang-undang ITE, bisa juga Undang-undang P2SK," ujar Rizal dalam temu media di Jakarta, Jumat (10/7).
Rizal menilai tidak adil bagi konsumen jika pelaku hanya dikenakan pasal penipuan dan penggelapan. "Terlalu enteng kalau cuma dikenakan (pasal) tipu gelap.
Enggak rela kami," tegasnya.
>>> Prabowo: Pemimpin Hasut Bakar-Bakar Itu Pengkhianat, Akan Kena Karma
PT DSI diduga menyalurkan dana masyarakat ke proyek fiktif dengan memanfaatkan data peminjam yang sudah ada.
Akibatnya, sekitar 15 ribu korban mengalami kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama 2018-2025.
Penyidik telah menerapkan sejumlah pasal, termasuk penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, dan pencucian uang.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengungkapkan berkas tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap (P21) dan diserahkan ke jaksa pada 9 Juni 2026.
Sementara itu, pemberkasan tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih berjalan. Tersangka FH telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri sejak 19 Juni hingga 8 Juli 2026.
>>> UMY Nonaktifkan Dosen Terduga Pelaku Pelecehan Seksual
Bareskrim juga memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya, menyita uang Rp4 miliar dari 41 rekening, serta sejumlah kendaraan bermotor yang terindikasi hasil penipuan.
Update Terbaru
Rusia Kirim MiG-31BM ke Arktik, Kecepatan Mach 2.83 Bikin NATO Waspada
Minggu / 12-07-2026, 18:14 WIB
Promo Tangga Lipat Jadi Rp1 Jutaan di Transmart Full Day Sale
Minggu / 12-07-2026, 18:11 WIB
Klasemen Moto3 2026: Veda Ega Naik ke Peringkat Enam Usai Salip Hakim Danish di Jerman
Minggu / 12-07-2026, 18:07 WIB
Tri Tito: Kolaborasi Pemda dan TP PKK Kunci Percepatan Program Prioritas
Minggu / 12-07-2026, 18:07 WIB
Menara Komunikasi Iran di Kerman Jadi Sasaran Serangan AS
Minggu / 12-07-2026, 18:07 WIB
Prabowo Perintahkan Barang Subsidi Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih
Minggu / 12-07-2026, 18:07 WIB
Prabowo Peringatkan Koruptor: Hentikan Praktik, Kembalikan Uang Negara
Minggu / 12-07-2026, 18:07 WIB
Tuchel Murka Ditanya Mentalitas Inggris usai Singkirkan Norwegia
Minggu / 12-07-2026, 18:07 WIB
Media Iran Publikasikan Daftar Tokoh Target Balas Dendam
Minggu / 12-07-2026, 18:07 WIB
Ketangguhan ARMY Jadi Kekuatan Terbesar Penggemar BTS Menurut Akademisi
Minggu / 12-07-2026, 18:07 WIB
Scaloni Akui Argentina Beruntung karena Swiss Dapat Kartu Merah
Minggu / 12-07-2026, 18:06 WIB
Link Live Streaming MotoGP Jerman 2026: Duel Marc vs Alex Marquez
Minggu / 12-07-2026, 18:06 WIB
Hasil Moto2 Jerman 2026: Mario Aji Crash, Ivan Ortola Juara
Minggu / 12-07-2026, 18:03 WIB
20 Anime Shojo Terbaik Tahun 2020-an, Peringkat Terbaru
Minggu / 12-07-2026, 18:03 WIB







