Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di PT BPR Sumber Artha Waru Agung (SAWA), Sidoarjo, Jawa Timur.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Sidoarjo pada Kamis (9/7).

>>> OJK Terbitkan Aturan Baru Perluas Perdagangan Karbon

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah menyatakan, penyelesaian penyidikan ini merupakan tindak lanjut dari proses pengawasan berjenjang.

Mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan.

"Penyelesaian penyidikan ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan secara profesional, tegas, konsisten, dan berkelanjutan," ujar Agus dalam keterangan resmi, Sabtu (11/7/2026).

Hal ini dilakukan untuk menjaga integritas sektor jasa keuangan dan memperkuat disiplin kepatuhan pelaku usaha.

Dalam perkara tersebut, OJK menetapkan Direktur Utama PT BPR SAWA berinisial KI sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, tindak pidana diduga terjadi pada periode November 2017 hingga Agustus 2019.

Tersangka diduga melakukan pencatatan palsu serta persetujuan pemberian, perpanjangan, dan penambahan plafon kredit yang tidak sesuai ketentuan.

>>> Pesawat F-16 Angkatan Udara Portugal Dipajang di Tengah Kota Viana

Hal ini melibatkan 13 fasilitas kredit atas nama 11 debitur dengan total plafon Rp5,835 miliar.

Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P. 21) pada 29 Juni 2026.

Setelah itu, dilimpahkan bersama tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

OJK menegaskan bahwa proses pidana tetap berjalan meski izin usaha PT BPR SAWA telah dicabut pada 24 Juli 2024.

Pencabutan izin tersebut merupakan bagian dari langkah pengawasan untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan melindungi kepentingan nasabah.

Atas dugaan tindak pidana tersebut, tersangka dijerat ketentuan pidana di bidang perbankan. Ancaman hukumannya penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

>>> CEO Palo Alto Networks Minta Harga AI Diturunkan Drastis

Ke depannya, OJK akan terus memperkuat koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia. Hal ini dalam rangka penanganan tindak pidana sektor jasa keuangan.