Bos Blueray Cargo Hadapi Sidang Vonis Kasus Suap Bea Cukai Hari Ini
Pemilik Blueray Cargo, John Field, menjalani sidang putusan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (10/7).
Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
>>> Debut Couture Pierpaolo Piccioli yang Mendefinisikan Ulang Balenciaga
Selain John Field, majelis hakim juga akan membacakan vonis untuk Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien di ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.
John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.
Ia diyakini memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.
Suap diberikan bersama-sama dengan Dedy Kurniawan dan Andri. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.
Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
>>> 8 Figur Publik yang Menduduki Jabatan Komisaris dan Direktur BUMN
Suap bertujuan agar Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan kepabeanan.
Secara rinci, suap meliputi dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.
Pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.
Suap dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat tersebut.
Gratifikasi terdiri dari fasilitas hiburan Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer Rp65 juta untuk Orlando, dan mobil Mazda CX-5 Rp330 juta untuk Enov.
Para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo.
>>> China Minta Pengguna Hapus Claude Code, Anthropic Beri Tanggapan
Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana.
Update Terbaru
Jennifer Pedranti Konfirmasi Keterlibatan Putranya dalam Kebakaran California
Jumat / 10-07-2026, 11:43 WIB
5 Drama Korea Rating Tertinggi Awal Juli 2026
Jumat / 10-07-2026, 11:43 WIB
Lee Ju Myoung Dapat Tawaran Main Drakor Bareng Kim Young Kwang, Ini Kata Agensi
Jumat / 10-07-2026, 11:43 WIB
Seattle Storm Hadapi Atlanta Dream di Tengah Defisit Poin
Jumat / 10-07-2026, 11:42 WIB
Departemen Kehakiman AS Selesaikan Kasus Alibaba dengan Denda Rp9,6 Triliun
Jumat / 10-07-2026, 11:42 WIB
Kings vs Clippers di Las Vegas Summer League: Duel Dua Pemain Pilihan Atas
Jumat / 10-07-2026, 11:42 WIB
Logan Webb Hapus Akun X Usai Kekalahan dari Blue Jays
Jumat / 10-07-2026, 11:42 WIB
Rumah Tangga Kandas? Margaret Qualley dan Jack Antonoff dikabarkan Pisah Jelang Ulang Tahun Pernikahan ke-3
Jumat / 10-07-2026, 11:39 WIB
Microsoft PHK 3.200 Karyawan, Empat Studio Game Tinggalkan Xbox
Jumat / 10-07-2026, 11:39 WIB
DHS Perketat Aturan Pemilu untuk Negara Bagian demi Dana Terorisme
Jumat / 10-07-2026, 11:39 WIB
Liburan Mimpi Buruk: Menginjak Bulu Babi di Yunani
Jumat / 10-07-2026, 11:39 WIB
Daftar Anggota Bajak Laut Rocks Beserta Kekuatannya di One Piece
Jumat / 10-07-2026, 11:36 WIB







