Pemilik Blueray Cargo, John Field, menjalani sidang putusan kasus dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (10/7).

Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

>>> Debut Couture Pierpaolo Piccioli yang Mendefinisikan Ulang Balenciaga

Selain John Field, majelis hakim juga akan membacakan vonis untuk Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo, Dedy Kurniawan, serta Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, Andri.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Brelly Yuniar Dien di ruang Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.

John Field dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari penjara.

Ia diyakini memberikan suap berupa uang tunai, barang mewah, dan fasilitas hiburan kepada para pejabat Bea Cukai.

Suap diberikan bersama-sama dengan Dedy Kurniawan dan Andri. Keduanya dituntut pidana penjara masing-masing 2 tahun 6 bulan serta denda Rp200 juta subsider 80 hari penjara.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa diduga memberikan suap senilai total Rp63,15 miliar kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

>>> 8 Figur Publik yang Menduduki Jabatan Komisaris dan Direktur BUMN

Suap bertujuan agar Bea Cukai mempercepat proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Grup dari pengawasan kepabeanan.

Secara rinci, suap meliputi dolar Singapura senilai Rp61,3 miliar serta fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,85 miliar.

Pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap antara lain Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji.

Suap dolar Singapura diberikan sebanyak tujuh kali kepada lima pejabat tersebut.

Gratifikasi terdiri dari fasilitas hiburan Rp1,45 miliar, jam tangan Tag Heuer Rp65 juta untuk Orlando, dan mobil Mazda CX-5 Rp330 juta untuk Enov.

Para terdakwa terancam pidana berdasarkan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau Pasal 606 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c jo.

>>> China Minta Pengguna Hapus Claude Code, Anthropic Beri Tanggapan

Pasal 126 ayat (1) KUHP Nasional jo. Pasal VII angka 48-49 UU Penyesuaian Pidana.