Departemen Kehakiman AS Selesaikan Kasus Alibaba dengan Denda Rp9,6 Triliun
Departemen Kehakiman Amerika Serikat (DOJ) baru-baru ini menyelesaikan penyelidikan selama delapan tahun terhadap raksasa e-commerce China, Alibaba, dan pemroses pembayarannya di AS, AUS Merchant Services Inc., dengan denda sebesar $600 juta atau sekitar Rp9,6 triliun.
Penyelesaian ini terkait dengan tuduhan bahwa kedua perusahaan gagal memblokir penjualan obat-obatan ilegal kepada konsumen Amerika.
>>> Kings vs Clippers di Las Vegas Summer League: Duel Dua Pemain Pilihan Atas
Menurut sumber yang mengetahui kasus tersebut, jaksa federal awalnya yakin memiliki bukti yang cukup untuk mendapatkan vonis kejahatan berdasarkan Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik tahun 1938.
Meskipun jaksa karier mendorong adanya perjanjian penundaan penuntutan dan pengakuan tindak pidana berat, pimpinan senior DOJ justru memilih perjanjian non-penuntutan dengan pengakuan pelanggaran ringan yang lebih rendah.
Seorang sumber anonim yang dekat dengan kasus tersebut menyatakan ketidakpuasan mendalam terhadap penyelesaian yang lebih ringan ini.
"Ada perilaku keterlaluan oleh perusahaan milik China. Perjanjian non-penuntutan bahkan bukan teguran," kata sumber tersebut.
Kritik dari Kelompok Advokasi Konsumen
Penyelesaian ini mencerminkan tren yang sedang berlangsung di DOJ, di mana beberapa kasus kesehatan dan keselamatan publik berdasarkan Undang-Undang Makanan, Obat, dan Kosmetik telah diminimalkan atau dihentikan oleh pimpinan senior.
Kelompok advokasi konsumen mengkritik sikap pemerintahan Trump terhadap pelanggar hukum korporasi ketika kesejahteraan publik terancam.
"Presiden Trump selalu bicara keras terhadap kejahatan, tetapi pemerintahannya melunakkan penegakan hukum bagi pelanggar korporasi," kata Lisa Gilbert, salah satu presiden Public Citizen.
Gilbert menekankan bahwa pelunakan langkah-langkah akuntabilitas korporasi ini memiliki implikasi serius bagi publik.
"Dalam konteks di mana kesehatan, keselamatan, dan kesejahteraan warga Amerika dipertaruhkan, menahan akuntabilitas atas kesalahan korporasi memiliki konsekuensi nyata," tambahnya.
Update Terbaru
Mobil Listrik Belum Sepenuhnya Ramah Lingkungan, Ini Sebabnya
Jumat / 10-07-2026, 12:59 WIB
Tiffany Haddish Akhiri Tugas Host Tamu dengan Baca Surat Penggemar
Jumat / 10-07-2026, 12:49 WIB
Armiger Entertainment Luncurkan Kampanye Kickstarter untuk Pilot Anime Tenchi Galaxy
Jumat / 10-07-2026, 12:45 WIB
Future Rilis Album Studio Kesepuluh 'The Real Me'
Jumat / 10-07-2026, 12:44 WIB
Paus Abu-Abu Terdampar Massal di Pantai Pasifik, Aktivis Desak Perlindungan Federal
Jumat / 10-07-2026, 12:44 WIB
Tes DNA Ungkap Pembuat Film Adalah Cucu Charles Manson
Jumat / 10-07-2026, 12:43 WIB
Arizona Diamondbacks Kalahkan San Diego Padres Berkat Home Run Nolan Arenado
Jumat / 10-07-2026, 12:43 WIB
Film Dokumenter Hulu Ungkap Pembuat Film Temukan Kakeknya Charles Manson
Jumat / 10-07-2026, 12:42 WIB
IU dan Lee Jong-suk Akhiri Hubungan Empat Tahun, Kembali Jadi Rekan
Jumat / 10-07-2026, 12:42 WIB
Pemerintah Diminta Tak Lengah Meski Fundamental Ekonomi dan Fiskal Kuat
Jumat / 10-07-2026, 12:42 WIB
Menkes Ajak Kreator TikTok Edukasi Pola Makan Sehat Lewat Tren
Jumat / 10-07-2026, 12:42 WIB
Indonesia Bawa Dua Agenda Besar AI dan Perlindungan Anak di Forum PBB
Jumat / 10-07-2026, 12:42 WIB
5 Jalur Alternatif Anti Macet ke Puncak Bogor dan Rekomendasi Wisata Keluarga 2026
Jumat / 10-07-2026, 12:39 WIB
Cara Cek Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026 yang Cair 20 Juli
Jumat / 10-07-2026, 12:39 WIB







