Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta meringankan vonis empat terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Keempat terdakwa tersebut adalah Yoki Firnandi, Gading Ramadhan Juedo, dan Maya Kusuma yang masing-masing dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, serta Dimas Werhaspati yang divonis 8 tahun penjara.

>>> Perburuan Rekor Abadi di Piala Dunia: Mbappe Kejar Gol Messi

Hakim Ketua Budi Susilo menyatakan majelis hakim menerima permintaan banding para terdakwa maupun jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga meringankan pidana denda keempatnya menjadi masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan subsider 140 hari penjara jika tidak dibayar.

Meski pidana pokok diringankan, majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti masing-masing Rp5 miliar subsider 4 tahun penjara.

Hakim Ketua menyebutkan faktor memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Faktor meringankan meliputi sikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga.

>>> Lingkungan Kerja Toxic Seperti Apa? Kenali 11 Tanda Berikut

Sebelumnya, Yoki selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping dan Maya selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga divonis 9 tahun penjara.

Sementara Gading selaku Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi dan Dimas selaku Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara divonis 14 tahun penjara di tingkat pertama.

Keempat terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara pada putusan sebelumnya.

Mereka terbukti terlibat korupsi tata kelola minyak mentah bersama terdakwa lain, termasuk pemilik manfaat PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

>>> KPK Tangkap 5 Orang Termasuk Bupati Sukoharjo dalam OTT

Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun, terkait impor produk kilang atau BBM dan penjualan solar nonsubsidi.