Kejagung Hormati Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Bangun Opini
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan menghormati penuh langkah Polri yang melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait pengusutan kasus dugaan korupsi besar.
Kejagung menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang menjadi kewenangan kepolisian.
>>> Dokter Tifa Beberkan Dua Kelemahan Laporan Kasus Ijazah Jokowi
"Penggeledahan yang terjadi saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik kepolisian dalam penanganan perkara yang menjadi kewenangan instansi Polri.
Oleh karena itu kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berlangsung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Kamis (9/7/2026).
Anang menambahkan, Kejagung saat ini memilih menunggu hasil penyidikan resmi dari Polri, termasuk rincian mengenai objek penggeledahan, barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang terseret dalam kasus tersebut.
Ia juga memastikan instansinya mendukung penuh penyidikan yang dilakukan secara profesional.
Imbauan untuk Publik
Di sisi lain, Kejagung meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak menggiring opini atau menarik kesimpulan sepihak yang mengaitkan kasus ini dengan institusi tertentu sebelum ada kejelasan hukum.
>>> AS Serang Area Dekat Pembangkit Nuklir Iran Saat Pemakaman Khamenei
"Kami mengimbau publik agar tidak membangun kesimpulan maupun opini yang mengaitkan seseorang atau suatu institusi dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang berkembang di media massa atau media sosial," tegas Anang.
Ia menegaskan pentingnya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di beberapa lokasi, termasuk sebuah kafe di Cipete dan rumah mewah di Sentul.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa emas batangan hingga uang tunai senilai ratusan miliar rupiah.
Kakortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini terkait joint investigation atas tiga kasus besar.
>>> Jadwal Bioskop Trans TV 11 – 12 Juli 2026
Kasus-kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara di PLN yang sempat memicu blackout, kasus korupsi ASABRI, serta kasus penyelesaian utang PT CBS kepada anak usaha Krakatau Steel, PT KNI.
Update Terbaru
Cara Memperbaiki Kapal di Black Flag Resynced
Jumat / 10-07-2026, 05:21 WIB
Analis Sebut Penghentian Game Fisik PlayStation Mirip Apple Hapus CD Drive
Jumat / 10-07-2026, 05:21 WIB
Ciuman Tak Sengaja Tani dan Suzuki di Season 2 You and I Are Polar Opposites
Jumat / 10-07-2026, 05:21 WIB
Manga Darwin's Game Karya FLIPFLOPs Diadaptasi ke Film Live-Action pada 2027
Jumat / 10-07-2026, 05:19 WIB
Mac Jones Buka Suara soal Kekacauan Komunikasi dan Rotasi QB di Patriots
Jumat / 10-07-2026, 05:19 WIB
Delapan Pria Didakwa dalam Rencana Serangan di Acara UFC
Jumat / 10-07-2026, 05:19 WIB
Cara Download dan Install OptiFine 26.2 untuk Minecraft Java
Jumat / 10-07-2026, 05:14 WIB
Transformasi Minecraft Java Edition: Dari Game Sederhana ke Dunia Kompleks
Jumat / 10-07-2026, 05:14 WIB
Google Nest Thermostat Turun Harga Jadi Rp1,2 Juta di Amazon
Jumat / 10-07-2026, 05:14 WIB
Milania Giudice Bagikan Pesan 'Jahat' dengan Saudarinya Usai Ditangkap
Jumat / 10-07-2026, 05:07 WIB
Camp Mystic Siap Buka Kembali 2027, Orang Tua Tetap Percaya Meski Tragedi Banjir
Jumat / 10-07-2026, 05:07 WIB
Taylor Frankie Paul Menangis Saat Bertengkar dengan Mantan Dakota dalam Video yang Muncul Kembali
Jumat / 10-07-2026, 05:07 WIB
Putra Dwyane Wade, Zaire, Didakwa Felony KDRT
Jumat / 10-07-2026, 05:07 WIB
Polisi yang Temukan Jenazah Darrell Sheets Ternyata Penggemar 'Storage Wars'
Jumat / 10-07-2026, 05:05 WIB







