World Health Organization (WHO) resmi menetapkan wabah Ebola sebagai Public Health Emergency of International Concern (PHEIC).

Status ini menandakan risiko penularan lintas negara yang tinggi dan memerlukan respons global segera.

>>> POGI Ungkap Bahaya Paparan BPA Terhadap Pubertas Dini Anak

Menanggapi hal tersebut, Indonesia memperkuat langkah antisipasi di pintu masuk negara. Pemerintah menerapkan pengawasan ketat di bandara dan pelabuhan untuk mencegah potensi masuknya virus Ebola.

Pengawasan Diperketat di Bandara dan Pelabuhan

Project Manager Community-based Surveillance Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), Mustakim, menekankan pentingnya langkah preventif.

"Status PHEIC bukan sekadar label, melainkan peringatan bahwa Ebola memiliki risiko tinggi berkembang menjadi krisis kesehatan global seperti COVID-19.

Indonesia harus bersiap dengan langkah preventif, bukan reaktif," ujarnya, Selasa (26/5).

Pemerintah telah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan pemeriksaan ketat bagi pelaku perjalanan, terutama dari negara dengan laporan wabah.

Pengecekan suhu tubuh dan riwayat perjalanan menjadi instrumen utama dalam pemantauan.

Pelaku perjalanan yang menunjukkan gejala tertentu akan langsung dirujuk ke rumah sakit rujukan penyakit menular.

Kementerian Kesehatan juga bersinergi dengan WHO untuk memantau situasi global serta menyiagakan laboratorium rujukan nasional.

Ebola Belum Pernah Terdeteksi di Indonesia

Meskipun Indonesia belum pernah mencatat kasus konfirmasi penyakit virus Ebola, pemerintah tetap bersiaga.

Sistem surveilans ketat telah diterapkan dan dikoordinasikan oleh Kementerian Kesehatan untuk membentengi wilayah dari ancaman penularan luar negeri.

Penyakit Ebola dapat menular dari hewan ke manusia melalui kontak darah, cairan tubuh, atau organ hewan yang terinfeksi.

>>> Woori Bank Korea Suntik Dana Dukung Bisnis Bank Woori Saudara

Hewan pembawa virus meliputi kelelawar buah, simpanse, gorila, monyet, hingga antelop hutan. Penularan antarmanusia juga berisiko terjadi melalui kontak langsung dengan cairan tubuh pasien maupun benda yang tercemar.