Tingkat fatalitas Ebola pada wabah sebelumnya sangat tinggi, berkisar antara 25 hingga 90 persen.

Per 16 Mei 2026, otoritas kesehatan melaporkan delapan kasus konfirmasi laboratorium, 246 kasus suspek, serta 80 kematian suspek di Provinsi Ituri, Republik Demokratik Kongo.

Regulasi Baru Pasca Pandemi Jadi Landasan

Peneliti keamanan kesehatan global Universitas Sumatera Utara, Fauzi Budi Satria, menilai penetapan PHEIC ini menjadi momentum penting bagi Indonesia.

"Adanya regulasi ini menunjukkan bahwa Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum yang lebih jelas dalam penanggulangan kedaruratan kesehatan," ujarnya.

Beberapa aturan yang menjadi sorotan meliputi Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2026 tentang Kejadian Luar Biasa, Wabah, dan Krisis Kesehatan.

Ada pula Peraturan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Zoonosis dan Penyakit Infeksius Baru.

Implementasi optimal dari regulasi tersebut diharapkan dapat membuat respons terhadap ancaman wabah lebih terstruktur dan efektif.

Pandemi Covid-19 sebelumnya telah menyingkap berbagai tantangan sistem kesehatan, mulai dari layanan, alat kesehatan, tenaga medis, sistem informasi, pembiayaan, hingga tata kelola.

Masyarakat juga diajak untuk mengawal serta mendukung kebijakan pemerintah dalam mengatasi kedaruratan kesehatan.

>>> KEK Industropolis Batang Bidik Investasi High Tech di Jepang

Kerja sama dari seluruh pihak menjadi kunci utama agar Indonesia lebih siap menghadapi ancaman penyakit menular di masa depan.